Sabtu, 9 Mei 2026

Petugas Mulai Sidak Terkait PSBB Ketat, Bakal Beri Teguran Lebih Dulu Bagi Pelaggar

Pengawasan sesuai dengan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Perda Nomor 2 tentang Penanggulangan Covid-19

Tayang:
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Agus Himawan
Warta Kota
Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Pusat melakukan sidak perkantoran di jalan Sabang Jakarta Pusat pada Selasa (11/1/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Pusat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pengawasan pembatasa sosial berskala besar (PSBB) ketat.

Sidak ini menyasar sejumlah perkantoran dan perhotelan di Jakarta Pusat Kali ini sidak dipimpin oleh Kabid PPNS Satpol PP DKI Jakarta, Eko dan Kasi Pengawasan Suku Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat Kartika Lubis.

]Pantauan di lokasi para petugas dalam sidak kali ini memonitor pengawasan di perkantoran gedung Smartfriend di Jalan Sabang, Jakarta Pusat. Pengawasan dilakukan untuk memastikan mematuhi protokol kesehatan.

Baca juga: VIDEO Cerita Mantan Pemain Timnas Indonesia Simson Rumahpasal yang Kini Melatih SSB Banteng United

Baca juga: KNKT Duga Mesin Pesawat SJ 182 Masih Hidup Hingga Membentur Air, 3 Temuan Ini Jadi Dasarnya

Setiap lorong ruangan meja kerja para karyawan dilakukan pemantauan, beberapa kursi karyawan nampak terlihat kosong, bahkan di ruang kerja tidak terlihat penuh, hal ini karena beberapa karyawan menerapan WFH.

Selanjutnya petugas juga memeriksa beberapa ruang rapat untuk memastikan jika tidak ada pelanggaran. Meski ditemukan adanya pelanggaran sosial namun seluruhnya telah menerapkan prokes dengan baik.

Eko mengatakan monitoring pengawasan ini dilakukan sesuai dengan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Perda Nomor 2 tentang Penanggulangan Covid-19. “Jadi kami melakukan pengawasan protokol kesehatan di kantor swasta. Yang pertama yaitu penanggulangan selama masa PSBB dua pekan kedepan,” kata Eko, Selasa (12/1/2021).

Dikatakan Eko, dalam aturan Pergub 3/2021, kegiatan kantor pemerintah maupun swasta, BUMD maupun BUMN kapasitas karyawan yang masuk sebesar 25 persen. “Tadi setelah kami periksa ke dalam di kantor Smartfriend ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku walaupun ada sedikit pelanggaran yang ditemukan,” katanya.

Baca juga: Dikenal Baik dan Saleh di Setiap Acara Keluarga Kapten Afwan Sering Berikan Tausiah dan Jadi Panutan

Baca juga: Tanggapi Wamenkumham, Pakar Hukum Kesehatan Hasrul Buamona: Tidak Tepat Penolak Vaksin Dipidanakan

Pelanggaran yang ditemukan dalam sidak kali ini, Eko menjelaskan hanya menemukan adanya pelanggaran jaga jarak, dan ada karyawan yang sempat tidak mengenakan masker, namun setelah di telusuri karyawan itu tengah melakukan zoom meeting.

“Pelanggran sekecil apapun kita berikan teguran dan tadi sudah kita BAP Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Pusat didampingi oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya.

Pihaknya mengaku akan terus melakukan pengawasan perkantoran selama massa PSBB ini, bahkan jika ditemukan pelanggaran maka Satpol akan melakukan penutupan selama massa PSBB ketat mulai Senin (11/1/2021) hingga Senin (25/1/2021).

Baca juga: 65 Kantong Jenazah Korban Sriwijaya Air SJ-182 Dikumpulkan Pada Pencarian Hari Keempat

Baca juga: Dinsos DKI Jakarta dan Bank DKI Mulai Salurkan Bantuan Sosial Tunai

“Jadi kita berikan teguran tertulis dulu. Jika ditemukan pelanggaran lagi tentunya sesuai aturan adalah penutupan sementara selama PSBB yaitu dari tanggal 11 hingga tanggal 25 Januari 2021,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Smartfriend, Marco Sumampouw menyampaikan pihaknya akan melakukan evaluasi atas pelanggaran yang ditemukan. Namun demikian pihaknya telah melaksanakan prokes secara ketat kepada karyawan.

"Kami selalu melakukan 3M dan 3T dengan konsisten. Tentunya jika ada hal hal yang perlu kami tingkatkan, kita akan perbaiki dengan senang hati. Karena pada dasarnya kami punya komitmen untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ucapnya.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved