Virus Corona Tangerang
Wahidin Halim Larang Acara Nikahan dan Membatasi Kapasitas Transportasi di Tangerang Raya
Angka kasus penyebaran Covid-19 di wilayah Tangerang Raya semakin memprihatinkan. Karena itu Gubernur Banten Wahidin Halim segera merespons.
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Angka kasus penyebaran Covid-19 di wilayah Tangerang Raya semakin memprihatinkan. Karena itu Gubernur Banten Wahidin Halim segera merespons.
Tangerang Raya meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan. Wajidin pun menggelar rapat terbatas terkait permasalahan ini. Kegiatan itu digelar di Pendopo Bupati, Jalan Kisamaun, Kota Tangerang, Senin (11/1/2021).
Dalam rapat tersebut turut dihadiri Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah dan Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. Dalam rapat tersebut beragendakan evaluasi dan pengendalian Covid-19 di Tangerang Raya.
Seperti diketahui wilayah Tangerang Raya masuk dalam zona merah penyebaran virus corona. Dan dilakukan Penetapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sedari tanggal 11-25 Januari 2021.
"Untuk acara nikahan sementara dilarang yang menimbulkan kerumunan," ujar Wahidin.
Bahkan pria yang akrab disapa WH ini menyatakan akan memberikan sanksi tegas. Sesuai dengan peraturan daerah hingga membayar denda.
"Kami bentuk tim untuk membubarkan acara pernikahan yang banyak kerumunan," ucapnya.
Selain itu, mantan Wali Kota Tangerang dua periode ini juga menyinggung soal transportasi. Terlebih mobilisasi warga begitu masif dari Tangerang Raya ke Jakarta atau pun sebaliknya.
"Kapasitas transportasi kami kurangi sampai 50 persen," kata Gubernur.
Dalam PPKM ini juga berimbas pada jumlah orang di area perkantoran. Diwajibkan 75 persen menerapkan sistem work from home (WFH).
"Untuk mal, restoran dan pedagang di lokasi kuliner juga dibatasi. Hanya dibolehkan buka sampai pukul 19.00 WIB," ungkapnya.