PSBB Jakarta

PSBB Ketat Diberlakukan Hari Ini, Plh Wali Kota Jakpus Sidak Pasar dan Sejumlah Restoran

PSBB Ketat Diberlakukan Hari Ini, Plh Wali Kota Jakpus Sidak Pasar dan Sejumlah Restoran

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Plh Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi melakukan sidak di sejumlah Pasar tradisional dan restoran di Jakarta Pusat terkait PSBB ketat yang diterapkan mulai hari ini, Senin (11/1/2021) 

WARTAKOTALIVE.COM, JOHAR BARU - Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Ketat.

PSBB Ketat tersebut berlaku mulai dari hari ini, Senin (11/1/2021) hingga Senin (25/1/2021) mendatang.

Terkait kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Jakarta Pusat pun melakukan sidak ke sejumlah pasar tradisional dan restoran yang ada di Jakarta Pusat.

Hasilnya masih ada sejumlah pelanggar yang ditemukan.

Pantauan Wartakotalive.com jajaran Pemerintah Kota Jakarta Pusat mengunjungi pasar tradisional, salah satunya Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat.

Dalam kesempatan tersebut, Plh Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi memimpin langsung inspeksi kegiatan tersebut.

Menyusuri lorong pasar, Irwandi menemukan beberapa pedagang yang tak memakai masker, mendapati adanya pelanggaran prokes dirinya pun minta Satpol PP melakukan pendataan.

Tak hanya mendapati beberapa pedagang tak mengenakan masker, Irwandi juga mendapati beberapa pengunjung pasar yang tak mengenakan masker.

Dirinya pun langsung memberikan teguran dan meminta untuk masker selalu digunakan dengan benar.

Baca juga: Gubernur Banten Wahidin Halim Utamakan Vaksinasi Kepala Daerah dan Tenaga Medis

"Tolong ya bapak ibu, maskernya di pakai. Kasus Covid-19 terus tinggi, kita harap masyarakat untuk sama sama mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan," kata Irwandi di sela sidak di Pasar Johar Baru, Senin (11/1/2021).

Tak hanya mengunjungi Pasar Tradisional, Irwandi dan beberapa petugas dari unsur Satpol PP, TNI Polri pun juga turut serta turun untuk melakukan sidak ke beberapa restoran di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Meski tak ada pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh pengunjung, maupun pengawai restoran.

Irwandi meminta kepada pengelola untuk mematuhi aturan PSBB selama dua pekan ini, dimana batas operasional restoran dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.

Baca juga: Bursa Calon Kapolri Baru Pengganti Jenderal Idham Azis yang Pensiun, Masih Menanti Keputusan Jokowi

"Hari ini PSBB Ketat, sesuai dengan Pergub Nomor 3 Tahun 2021, saya sebagai Plh Wali Kota Jakarta Pusat mengawal Pergub itu. Memakai masker yang pertama. Semua masyarakat untuk dapat lebih tertib," kata Irwandi.

Dikatakan Irwandi memakai masker merupakan langkah untuk pencegahan penyebaran Covid-19 lebih luas. Sehingga sangat penting bagi masyarakat khususnya jika diluar rumah untuk selalu mengenakan masker.

"Kalo tidak mengenakan masker dampaknya itu bisa menyebar ke orang lain. 3 M itu harus kita patuhi. Pakai masker, cuci tangan dan menjaga jarak, apalagi sekarang RS sudah mulai penuh, maka dari itu kita lakukan PSBB ketat," ucapnya. 

Baca juga: VIDEO KRI Cucut Serahkan Temuan Turbin Pesawat Sriwijaya SJ 182 ke Posko JICT

Adapun poin-poin dalam PSBB Ketat di DKI Jakarta yang dilaksanakan mulai 11 hingga 25 Januari 2021, diantaranya;

1. Kegiatan pada tempat kerja atau perkantoran menjadi 75 persen Work From Home (WFH) dan 25 persen Work From Office (WFO). 

2. Kegiatan pada sektor esensial beroperasi 100 persen. Sektor esensial tersebut antara lain sektor energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, dan objek vital nasional serta tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat. 

3. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan. 

4. Kegiatan belajar mengajar 100 persen dilaksanakan secara daring di rumah. 

5. Kegiatan restoran seperti makan dan minum di tempat menjadi 25 persen dan maksimal hingga pukul 19.00 WIB. Sementara untuk layanan pesan antar tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran. 

6. Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau Mall dibatasi hingga pukul 19.00 WIB. 

7. Kapasitas tempat ibadah maksimal sebanyak 50 persen dari kapasitas. 

8. Fasilitas pelayanan kesehatan beroperasi sebanyak 100 persen. 

9. Penghentian aktivitas di area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa. 

10. Maksimal penumpang untuk kendaraan umum seperti angkutan massal, taksi (konvensional maupun online), dan kendaraan rental adalah 50 persen dari kapasitas. Namun untuk ojek baik online maupun pangkalan dapat berkegitan seperti biasa.

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved