Kasus Rizieq Shihab
Besok Putusan Praperadilan Rizieq Shihab, PN Jaksel Tidak Bikin Persiapan Khusus
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno mengatakan, tidak ada persiapan khusus terkait sidang putusan esok hari.
Wartakotalive.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (12/1/2021) besok akan kembali menggelar sidang prapaeradilan yang dilayangkan Habib Rizieq Shihab atas kasus kerumunan di Petamburan. Adapun agenda besok yakni sidang putusan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno mengatakan, tidak ada persiapan khusus terkait sidang putusan esok hari.
"Normal saja, termasuk sidang lainnya pun ya tetap jalan," kata Suharno saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2021).
Sementara soal keamanan pada sidang esok hari, dikatakan Suharno, telah diantisipasi oleh pihak kepolisian.
Pasalnya, selama rangkaian sidang, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah meminta kepolisian membantu pengamanan.
Diketahui, dalam sidang praperadilan hari pertama, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengabulkan sejumlah petitum yang dibacakan.
Dalam permohonan praperadilan ini, ada 3 Termohon.
Ketiganya yakni Penyidik Polda Metro Jaya cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kapolri sebagai Termohon III.
"Menyatakan SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 9 Desember 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat," kata Kuasa Hukum Habib Rizieq Kamil Pasha di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).
Selain itu, Kamil juga meminta penetapan tersangka terhadap kliennya juga dinyatakan tidak sah hingga penerbitan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3).
"Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan serta merta sejak putusan a quo dibacakan," lanjut Kamis.
"Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3)," kata Kamil.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Besok Putusan Praperadilan Habib Rizieq, PN Jaksel: Semuanya Normal Saja
Ada Temuan Ini, Menkes Minta Dirut Rumah Sakit Tambah Ruang Rawat Pasien Covid-19 Hingga 40 Persen |
![]() |
---|
VIDEO Pengambilan Data Antemortem Selesai, Keluarga Kapten Awfan Menunggu Informasi Lanjutan |
![]() |
---|
Jaksa Pinangki Sirna Malasari Dituntut 4 Tahun Penjara, Meski Menyesali Perbuatannya |
![]() |
---|
Politikus PKB Prediksi Jokowi Bakal Ajukan Nama Komjen Listyo Sigit Jadi Calon Tunggal Kapolri |
![]() |
---|