PSBB Jakarta

Jadwal KRL Senin 11 Januari 2021 yang Berlangsung Selama Pembatasan Jawa-Bali Hingga 25 Januari 2021

Jadwal KRL Senin 11 Januari 2021 yang berlangsung selama penerapan pembatasan Jawa-Bali hingga 25 Januari 2021 mendatang.

Editor: PanjiBaskhara
Wartakotalive.com/Alex Suban
Ilustrasi: Jadwal KRL Senin 11 Januari 2021 yang berlangsung selama penerapan pembatasan Jawa-Bali hingga 25 Januari 2021 mendatang. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Catat, jadwal KRL Senin 11 Januari 2021 yang berlangsung selama penerapan pembatasan Jawa-Bali.

Diketahui, jadwal KRL ini pun diberlakukan selama kebijakan pembatasan Jawa dan Bali hingga 25 Januari 2021 mendatang.

Maka itu, KAI Commuter penyedia jasa KRL Commuter Line menerapkan kebijakan pembatasan jam operasional KRL.

Kebijakan pembatasan jam operasional KRL berlaku pada masa layanan libur Natal, Tahun Baru yang kemudian berlanjut di masa pembatasan Jawa-Bali.

Baca juga: Jadwal KRL Selama PSBB Jawa-Bali Mulai Besok Senin hingga 25 Januari 2021

Baca juga: Inilah Jadwal Terbaru Operasional Transjakarta, MRT, LRT, Angkutan Umum, KRL Natal dan Tahun Baru

Baca juga: Anne Purba Apresiasi Petugas Front Liner KRL: Mereka Itu Seperti Malaikat Tanpa Sayap

Diketahui, jadwal pembatasan jam operasional KRL jadi pukul 04.00 hingga 22.00 ini akan diteruskan pada masa pembatasan Pulau Jawa dan Bali yang dimulai 11 Januari 2021.

"Dengan jam operasional ini, KAI Commuter tetap melayani pelanggan dengan 964 perjalanan KRL per harinya menggunakan 91 rangkaian KRL,"  ujar Anne Purba sebagai VP Corporate Secretary KAI Commuter dalam siaran tertulisnya, Minggu (10/1/2021).

Dengan pembatasan jam operasional KRL ini dan berbagai pengendalian mobilitas masyarakat pada masa libur Natal dan Tahun Baru lalu, jumlah pengguna KRL rata-rata mencapai 300.000 pengguna per hari.

Sementara sebelumnya di masa PSBB Transisi volume pengguna KRL setiap hari kerja mencapai 400.000 orang.

Selain pembatasan jam operasional, berbagai protokol kesehatan di stasiun dan kereta tetap berjalan.

Protokol ini termasuk pengukuran suhu tubuh, wajib menggunakan masker, mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL, serta menjaga jarak.

"KAI Commuter mengingatkan para pengguna agar tetap mengikuti antrean penyekatan menuju ke peron yang ada di stasiun terutama pada jam-jam sibuk"

"Dalam mengantre, para pengguna hendaknya senantiasa menjaga jarak dan tidak lalai dalam memakai masker," katanya.

KAI Commuter juga masih memberlakukan aturan tambahan pada masa pandemi ini.

Yaitu bagi lansia yaitu hanya dapat naik kereta pada pukul 10.00 WIB-14.00 WIB atau di luar jam sibuk.

Sementara bagi balita tidak diperkenankan naik KRL.

Selain protokol kesehatan tersebut, upaya tambahan yang dilakukan KAI Commuter adalah membuka jendela pada area ujung setiap kereta.

Hal itu dilakukan untuk menambah sirkulasi udara selama dalam perjalanan KRL.

Para pengguna juga kami himbau untuk berdiri dengan menghadap satu arah agar tidak saling berhadap-hadapan.

Aturan untuk tidak berbicara baik secara langsung maupun melalui telepon selama perjalanan juga tetap berlaku.

"Ini merupakan upaya mencegah penyebaran Covid-19 melalui droplet yang keluar saat kita berbicara," katanya.

Para petugas KAI Commuter juga tidak lelah menjaga kebersihan rangkaian kereta dan stasiun.

Seluruh rangkaian kereta setiap harinya dicuci dan disemprot cairan disinfektan usai beroperasi.

Selama beroperasi, petugas rutin membersihkan bagian-bagian KRL maupun stasiun dengan cairan disinfektan.

Pengguna KRL juga dapat memanfaatkan aplikasi KRL Access versi terbaru untuk merencanakan perjalanan serta terhindar dari potensi kepadatan di stasiun pada masa PPKM ini.

Pengguna bisa mengatur waktu perjalanan dengan melihat jadwal, posisi real time kereta dan kondisi antrean di stasiun melalui aplikasi KRL Access.

Pengguna juga diimbau untuk  mempersiapkan KMT, kartu uang elektonik bank, atau tiket kode QR dengan saldo yang cukup sehingga saat tiba di stasiun tidak perlu lagi mengantre.

PSBB Jakarta

Ada 10 perubahan aktivitas yang dilakukan selama PSBB Jakarta yang akan diperpanjang mulai 11-25 Januari.

Sejumlah kegiatan diperketat seiring dengan penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat di wilayah DKI Jakarta.

Sebanyak 10 aktivitas pun akan dibatasi selama dua minggu.

Hal itu sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan prinsip-prinsip tersebut sudah familiar.

Namun bukan berarti membuat semua lengah dalam menghadapi pembatasan ke depan.

“Justru saat ini kita harus benar-benar jaga secara ketat. Kita sama-sama pastikan penambahan kasus bisa landai, sampai nanti vaksin merata terdistribusi untuk kita semua,” ungkap Anies, Sabtu (9/1/2021).

Anies juga berpesan kepada warga agar terus menjalankan disiplin 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak dengan menghindari kerumunan.

Langkah sederhana tersebut diyakini akan sangat membantu para tenaga kesehatan yang berada pada benteng pertahanan terakhir dalam usaha untuk memerangi pandemi. 

Sehingga, pengetatan PSBB tidak berkepanjangan dan DKI Jakarta kembali terapkan PSBB Masa Transisi menuju masyarakat aman, sehat dan produktif.

“Kita mungkin sudah jenuh. Namun ingat, kita hadapi musuh yang tidak mengenal kejenuhan"

"Ingat juga, tenaga kesehatan kita sudah sangat lelah dan juga ada di ambang batas kapasitas,” kata Anies. 

Berikut 10 aktivitas mengalami perubahan pembatasan dari PSBB Masa Transisi ke PSBB Ketat yang berlaku 11-25 Januari 2021 dimana sesungguhnya warga sudah familiar.

- Tempat kerja melakukan 75% Work From Home

- Belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh

- Sektor esensial bisa berjalan 100% dengan prokes ketat

- Sektor konstruksi bisa berjalan 100% dengan prokes ketat

- Pusat perbelanjaan kita lanjutkan tutup tetap pukul 19.00

- Restoran juga hanya boleh menerima dine-in sampai pukul 19.00 dengan kapasitas 25%. Namun, boleh take away 24 jam atau sesuai jam operasional

- Tempat ibadah tetap diberi batasan kapasitas 50%

- Fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan

- Fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan

- Transportasi umum seperti selama ini berjalan, yaitu dengan pembatasan kapasitas.

Airlangga Hartarto Minta Masyarakat Jangan Panik

Airlangga Hartarto minta masyarakat jangan panik, tegaskan PSBB hanya batasi kegiatan, bukan merupakan larangan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di enam provinsi lainnya bukan merupakan larangan, namun membatasi kegiatan masyarakat.

“Ditegaskan ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat,” kata Airlangga Hartarto yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (7/1/2021).

Menko Perekonomian juga minta masyarakat tidak panik dengan kebijakan baru yang diterapkan pemerintah untuk memberlakukan PSBB di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota 11-25 Januari 2021.

Dia menjelaskan, kebijakan itu diambil mencermati perkembangan kasus Covid-19 di sejumlah daerah yang meningkat.

Yakni per Rabu (6/1/2021) jumlah kasus aktif mencapai 112.593 kasus, meninggal dunia mencapai 23.296 dan tingkat kesembuhan mencapai 652.513.

Secara nasional, lanjut dia, tingkat kesembuhan rata-rata di Indonesia mencapai 82,76 persen dan kematian mencapai 2,95 persen.

Airlangga menambahkan, laju pertambahan kasus dalam mingu terakhir terjadi peningkatan 7,3 persen dari 48.434 kasus pada 21-28 Desember 2020 menjadi 51.986 kasus pada 28 Desember 2020-4 Januari 2021.

Berdasarkan data dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, selama dua bulan terakhir kasus aktif pada November 2020 mencapai 54.000 kasus, namun per Rabu (6/1) jumlahnya melonjak menjadi 112.000 kasus.

Dengan peningkatan itu, maka salah satu konsekuensinya adalah penambahan pasien di seluruh rumah sakit.

Menko Airlangga juga menekankan kembali bahwa PSBB itu tidak dilakukan di seluruh wilayah Jawa-Bali, namun hanya di wilayah dengan risiko tinggi penyebaran Covid-19.

PSBB baru ini diberlakukan di seluruh wilayah DKI, kemudian di Jawa Barat dengan prioritas Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Wilayah Bandung Raya.

Kemudian, di Provinsi Banten dengan prioritas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Selanjutnya di Jawa Tengah dengan prioritas Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta dan sekitarnya.

Selain itu, di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan prioritas Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.

Selanjutnya di Jawa Timur dengan prioritas Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Malang serta di Provinsi Bali dengan prioritas Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Penerapan PSBB dilakukan karena wilayah itu memenuhi salah satu dari empat parameter.

Yaitu tingkat kematian dan tingkat kasus aktif yang masing-masing di atas rata-rata nasional.

Kemudian, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional dan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen. (Antaranews)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved