Kasus Rizieq Shihab
Kasus Penembakan Enam Laskar FPI, Kuasa Hukum Tidak Puas dengan Temuan Komnas HAM, Ini Penjelasannya
Kuasa hukum enam laskar FPI tidak puas dengan temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) soal kasus penembakan enam laskar FPI.
Menanggapi temuan Komnas HAM tersebut, Amnesty International Indonesia menilai perbuatan polisi merupakan pembunuhan di luar proses hukum.
"Meskipun anggota FPI tersebut diduga melakukan pelanggaran hukum atau pun tindak pidana, mereka tidak seharusnya diperlakukan demikian," kata peneliti Amnesty International Indonesia Ari Pramuditya.
Ia mengatakan, hasil investigasi Komnas HAM itu penting untuk segera ditindaklanjuti guna memastikan proses akuntabilitas.
"Petugas keamanan yang diduga terlibat dalam tindakan extrajudicial killing tersebut harus dibawa ke pengadilan pidana secara terbuka," ucap Ari.
Tanggapan Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis telah menginstruksikan pembentukan tin khusus untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM.
Argo menuturkan, tim itu akan menyelidiki soal dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap empat laskar FPI yang tewas.
Tim tersebut terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
“Tentunya Tim Khusus ini akan bekerja maksimal, profesional, dan terbuka dalam mengusut oknum anggota polisi terkait kasus itu,” kata Argo.
Diketahui, sebelumnya terdapat perbedaan keterangan antara polisi dan FPI atas peristiwa penembakan enam anggota laskar FPI.
Dari rekonstruksi, polisi menggambarkan bahwa anggota laskar FPI yang terlebih dahulu menyerang dan menembak polisi saat kejadian.
Hasil rekonstruksi disebut belum final.
Sementara itu, pihak FPI telah membantah anggota laskar menyerang dan menembak polisi terlebih dahulu.
Menurut FPI, anggota laskar tidak dilengkapi senjata api.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuasa Hukum 6 Laskar FPI Tak Puas dengan Temuan Komnas HAM" dan "Temuan Komnas HAM soal Tewasnya Laskar FPI: Unlawful Killing dan Desakan Dibawa ke Pengadilan"
kasus penambakan enam laskar FPI
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Kuasa hukum enam laskar FPI tidak puas
kasus enam laskar FPI ditembak
laskar FPI ditembak pelanggaran HAM berat
Komnas HAM
Front Pembela Islam
enam laskar FPI
laskar FPI
FPI
Ajukan Kasasi, Jaksa Nilai Vonis Bebas Penembak Enam Anggota FPI Diambil Berdasarkan Kebohongan |
![]() |
---|
Mabes Polri Nilai Keputusan Hakim Vonis Bebas Dua Polisi Penembak Anggota FPI Independen |
![]() |
---|
Pihak Keluarga Enam Anggota FPI Belum Punya Langkah Hukum Lanjutan Usai Dua Terdakwa Divonis Bebas |
![]() |
---|
Urusan Jaksa, Kuasa Hukum Keluarga Enam Anggota FPI Tak Banding Vonis Bebas Terhadap Dua Terdakwa |
![]() |
---|
Dua Polisi Penembak Enam Anggota FPI Divonis Bebas, Marwan Batubara: Pengadilan Dagelan, Sesat |
![]() |
---|