Kasus Rizieq Shihab
Kasus Penembakan Enam Laskar FPI, Kuasa Hukum Tidak Puas dengan Temuan Komnas HAM, Ini Penjelasannya
Kuasa hukum enam laskar FPI tidak puas dengan temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) soal kasus penembakan enam laskar FPI.
Hal tersebut merupakan hasil temuan investigasi yang dilakukan Komnas HAM dalam peristiwa itu.
Dalam temuannya, Komnas HAM membagi tewasnya enam anggota laskar FPI dalam dua konteks.
Konteks pertama, dua anggota laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Tol Jakarta-Cikampek Km 49.
Konteks kedua, empat anggota laskar FPI tewas saat berada dalam penguasaan polisi.
Hal inilah yang dikategorikan pelanggaran HAM.
Anam memaparkan, sebelum adanya penembakan anggota laskar FPI tersebut, terjadi kejar-kejaran antara polisi dan laskar FPI sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat sampai Km 49 dan berakhir di Tol Jakarta-Cikampek Km 50.
"Didapat fakta telah terjadi kejar mengejar, saling serempet dan saling seruduk, serta berujung saling serang dan kontak tembak antara mobil Laskar Khusus FPI dengan petugas," kata Anam.
Ia mengatakan, di Km 50, dua anggota laskar FPI ditemukan tewas sedangkan empat anggota lainnya masih hidup yang kemudian dibawa oleh anggota kepolisian dalam kondisi hidup ke Polda Metro Jaya.
Keempat anggota laskar FPI yang masih hidup itu, menurut Komnas HAM, ditembak mati di dalam mobil polisi dalam perjalanan menuju Polda Metro Jaya.
Berdasarkan keterangan polisi, keempatnya ditembak karena melawan petugas.
Namun, Komnas HAM tidak menemukan sumber lain terkait informasi tersebut.
Komnas HAM pun menyimpulkan bahwa penembakan terhadap empat anggota laskar FPI tersebut sebagai pelanggaran HAM.
"Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya tindakan unlawfull killing terhadap empat anggota Laskar FPI," ucap dia.
Dengan temuan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan agar kasus ini diselesaikan melalui mekanisme pengadilan pidana.
kasus penambakan enam laskar FPI
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Kuasa hukum enam laskar FPI tidak puas
kasus enam laskar FPI ditembak
laskar FPI ditembak pelanggaran HAM berat
Komnas HAM
Front Pembela Islam
enam laskar FPI
laskar FPI
FPI
Ajukan Kasasi, Jaksa Nilai Vonis Bebas Penembak Enam Anggota FPI Diambil Berdasarkan Kebohongan |
![]() |
---|
Mabes Polri Nilai Keputusan Hakim Vonis Bebas Dua Polisi Penembak Anggota FPI Independen |
![]() |
---|
Pihak Keluarga Enam Anggota FPI Belum Punya Langkah Hukum Lanjutan Usai Dua Terdakwa Divonis Bebas |
![]() |
---|
Urusan Jaksa, Kuasa Hukum Keluarga Enam Anggota FPI Tak Banding Vonis Bebas Terhadap Dua Terdakwa |
![]() |
---|
Dua Polisi Penembak Enam Anggota FPI Divonis Bebas, Marwan Batubara: Pengadilan Dagelan, Sesat |
![]() |
---|