Virus Corona Jabodetabek

Wali Kota Depok Mohammad Idris Dukung PPKM Jawa-Bali untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19

Wali Kota Depok Mohammad Idris mendukung PPKM Jawa-Bali untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dodi Hasanuddin
Wartakotalive.com/Vini Rizki Amelia
Ilustrasi, Wali Kota Depok Mohammad Idris mendukung PPKM Jawa-Bali untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mendukung  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.

PPKM Jawa-Bali diberlakukan mulai 11-25 Januarai 2021.

Idris menyatakan bahwa Pemkot Depok mendukung PPKM Jawa-Bali, karena kebijakan tersebut dilakukan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, Pemkot Depok berpandangan bahwa langkah yang diambil adalah langkah yang tepat,” papar Idris dalam kanal Youtube pribadinya, Jumat (8/1/2021).

Idris menuturkan bahwa di tengah meningkatnya kasus Covid-19 di kota metropolitan dan kota besar, kebijakan tersebut dinilai sangat tepat. 

Sebab, penambahan kasus banyak diakibatkan oleh meningkatnya aktivitas ekonomi dan sosial, yang mengakibatkan tingginya pergerakan orang.

Sehingga berdampak pada ancaman penularan di klaster tempat kerja, komunitas, dan keluarga.

“Kebijakan ini merupakan sebuah jawaban dari masalah yang dihadapi saat ini, terutama sulitnya mensinergikan kebijakan antardaerah dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19,” akunya.

Idris mengaku, Pemkot Depok bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mendukung kabijakan ini. 

Pihaknya juga akan segera membuat peraturan Wali Kota Depok (Perwal) untuk merealisasikannya.

 "Kepada seluruh warga dan pihak terkait diharapkan untuk bersama-sama segera melaksanakan kebijakan ini demi kesehatan dan kemaslahatan bersama,” tuturnya.

 
 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved