Virus Corona Jabodetabek
Kasus Positif Covid-19 Melonjak, Bupati Bogor Ade Yasin Dukung PPKM Jawa-Bali
Kasus positif Covid-19 melonjak, Bupati Bogor Ade Yasin mendukung PPKM Jawa-Bali.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dodi Hasanuddin
WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Tingkat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor melonjak drastis di awal tahun 2021 ini. Bupati Bogor, Ade Yasin, mendukung Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.
Beberapa hari terakhir, jumlah penderita baru yang terkonfirmasi positif berada di kisaran 60-90 orang per hari.
Tingkat keterisian ruang isolasi rumah sakit di daerah ini pun semakin penuh karena telah mencapai 91,3 persen.
Dengan kondisi seperti ini, Pemerintah Kabupaten Bogor mendukung penuh langkah pemerintah pusat menerapkan PPKM Jawa-Bali pada 11 Januari 2021 mendatang.
“Kami tentunya mendukung ya. Apalagi kasus baru di Kabupaten Bogor sedang melonjak,” kata Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong, Jumat (8/1/2021).
Untuk mengakomodasi poin-poin yang ada di PPKM Jawa-Bali, Pemkab Bogor bakal membuat Peraturan Bupati (Perbup) yang baru.
"Kita persiapkan perbup baru untuk perpanjangan PSBB yang berakhir hari ini (8/1/2021),” papar Ade.
Menurut Ade Yasin, PSBB yang akan segera diberlakukan mirip dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ketat pada April 2020 lalu.
"Kami akan kembali kepada pembatasan yang pertama kita lakukan pada bulan April (2020). April kan pernah melakukan pembatasan seperti ini," ungkapnya.
Baca juga: Abu Bakar Baasyir Bebas Murni dari Lapas Gunung Sindur Kabupaten Bogor Tak Sesuai Rencana Awal
Untuk mendukung kebijakan ini, lanjut Ade, Pemkab Bogor akan melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat sehingga mereka tidak kaget.
"Mudah-mudahan masyarakat juga paham akan ada pembatasan sosial yang ketat lagi,” tutur Ade.
Sebelumnya Pemkab Bogor telah membatalkan kegiatan belajar tatap muka yang rencananya akan dimulai pada 11 Januari 2021 nanti.
Selain karena tingkat penularan Covid-19 yang makin ganas, pembatalan ini juga mengakomodasi aturan PPKM Jawa-Bali yang mengatur kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring.