Abu Bakar Baasyir Bebas
FOTO : Abu Bakar Baasyir Bebas Keluar Lapas Gunung Sindur
Abu Bakar Ba'asyir mantan terpidana kasus terorisme, meninggalkan Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur pagi ini Ini penampakannya
WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Narapidana kasus terorisme, Abu Bakar bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir resmi bebas murni dari masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/1/2021) pagi.
Baasyir keluar dari Lapas Gunung Sindur sekitar pukul 05.28 WIB dengan menaiki mobil bernomor polisi AD 1138 WA dan juga ambulans berplat nomor B 1642 PIX.

Baca juga: Abu Bakar Baasyir Tinggalkan Lapas Gunung Sindur Tanpa Pernyataan, Begini Harapan BNPT
Baca juga: Suasana Jelang Pembebasan Abu Bakar Baasyir di Lapas Gunungsindur, tak ada Penjemputan oleh Massa
Mobil yang membawa Baasyir terus melaju tanpa ada sepatah kata pun dari Abu Bakar Baasyir. Terlihat sejumlah awak media terus mengejar mobil yang membawa Baasyir untuk mendapat sebuah gambar wajahnya.
Kebebasan Baasyir ini mendapat pengawalan ketat dari pasukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Usai bebas dari Lapas Gunung Sindur, Baasyir akan menuju Pesantren Ngruki, Solo, Jawa Tengah.

Baca juga: Barang Prbadi Abu Bakar Baasyir Sudah Diambil Jelang Bebas dari Lapas Gunung Sindur Kabupaten Bogor
Baca juga: Abu Bakar Baasyir Alami Bentol-bentol Jelang Bebas dari Lapas Gunung Sindur Kabupaten Bogor
Baasyir dinyatakan bebas murni usai menjalani masa tahanan 9 tahun 6 bulan dari total 15 tahun vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juni 2011. Dari vonis tersebut, ia mendapat remisi 55 bulan.

Sebelumnya, Kalapas Kelas II A Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Mujiarto sebut pembebasan murni Abu Bakar Baasyir dilakukan pada hari Jumat 8 Januari 2021.
Meski sudah dipastikan bebas murni, namun Mujiarto belum dapat memastikan secara detail terkait waktu pembebasannya.
Menurut Mujiarto, pihaknya harus berkoordinasi dengan aparat terkait lainnya.
"Untuk jam kerja Lapas Gunungsindur dari jam 08.00 WIB sampai 17.00 WIB, untuk tepatnya di antara itu, karena kita akan berkoordinasi dengan pihak lainnya seperti Densus, BNPT, dan pimpinan kami," ujarnya, Rabu (6/1/2020).
Baca juga: Kalapas Gunungsindur: Abu Bakar Baasyir Berkelakuan Baik dan Mengikuti Program Pembinaan dengan Baik
Baca juga: Ini Penyebab Terdakwa Pencabulan Anak di Depok Tak Divonis Hukuman Kebiri oleh Majelis Hakim
Lebih lanjut, Mujiarto menegaskan bahwa penjemputan Abu Bakar Baasyir hanya diwakili pihak keluarga dan tim pengacara
"Untuk pembebasannya, untuk penjemput dari pihak keluarga atau tim pengacara untuk melengkapi syarat seperti rapid test antigen," bebernya.
Baca juga: Polisi Sebut Pelaku Pengeroyokan Karyawan Hotel di Cikarang Bukan Aparat, Kuasa Hukum Tak Percaya
Sementara itu, Mujiarto membeberkan bahwa Abu Bakar Baasyir bebas murni setelah menjalani hukuman sebanyak 15 tahun dan mendapatkan 56 remisi.
"Kalau total pidana keseluruhan Abu Bakar Baasyir itu 15 tahun. Itu dimulai dari Lapas Pasir Putih, kemudian di Lapas Gunungsindur sejak 2016. Jadi total remisi sejumlah 56 bulan yang terdiri dari banyak remisi. Remisi umum, 17 Agustus, Idul Fitri, Dasawarsa ada remisi hakim berkepanjangan," tegasnya
Berkelakuan baik
Abu Bakar Baasyir Bebas Murni, Ini Penjelasan Kalapas Gunung Sindur |
![]() |
---|
Abu Bakar Baasyir Tinggalkan Lapas Gunung Sindur Tanpa Pernyataan, Begini Harapan BNPT |
![]() |
---|
Tak Ada Penyambutan Khusus Kepulangan Abu Bakar Baasyir, Namun 20 Titik Dijaga Ormas dari Ngruki |
![]() |
---|
Karena Mendapat Remisi 56 Bulan, Abu Bakar Baasyir Bebas Murni 8 Januari 2021 Mendatang |
![]() |
---|
Pengacara Bantah Abu Bakar Ba'asyir ke RSCM Terkait Batalnya Pembebasan Bersyarat |
![]() |
---|