BN Holik Qodratullah Meminta Kesadaran Legislator dan Mantan Legislator Kembalikan Mobil Dinas

Penggantinya, para wakil rakyat itu diberikan tunjangan transportasi yang besarannya hingga belasan juta rupiah per bulan

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Agus Himawan
Warta Kota
Ketua Dewan Perwakilan Raykat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratullah 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mencatat sebanyak 18 mobil dinas belum dikembalikan anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bahwa anggota dewan sudah tidak lagi diberikan mobil dinas. Digantikan dengan biaya operasional tiap bulannya.

Menanggapi hal itu Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratullah meminta kepada para anggota DPRD maupun mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, agar punya kesadaran untuk mengembalikan mobil dinas atau kendaraan operasional yang dipinjampakaikan tersebut.

Baca juga: Pemimpin Iran Khamenei Larang Impor Vaksin Covid-19 dari AS dan Inggris

Baca juga: Diduga Ini Penyebab Jack Ma Menghilang Beberapa Pekan Terakhir

Sebab, sesuai aturan dewan sudah tidak diberikan lagi mobil dinas. Digantikan adanya pemberian uang sewa atau transportasi setiap bulan, maka para anggota dewan sudah mendapatkan hak sebagai sarana transportasi sebagai wakil rakyat.

“Coba sebutkan siapa saja biar jelas, nanti kita bantu beritahukan. Kami juga berencana bakal bahas ini secara formal," ujarnya, pada Jumat (8/1/2021).

Dia juga akan mengintruksikan Badan Kehormatan (BK) DPRD untuk dapat menindaklanjuti terkait adanya anggota dewan yang belum mengembalikan mobil dinas tersebut. “Saya harap, BK DPRD juga bisa menindaklanjutinya, sebab hal ini supaya mendapat perhatian. Dan nanti, untuk teknisnya juga bisa berkoordnasi dengan pemeritah daerah,” bebernya.

Sebanyak 18 mobil dinas atau kendaraan operasional yang digunakan oleh para anggota dewan (DPRD) Kabupaten Bekasi, belum dikembalikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bekasi.

Sesuai aturan terbaru yang keluar pada 2018 yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, para wakil rakyat itu harus mengembalikan mobil dinas tersebut.

Baca juga: Ajarkan Soal Kejujuran, Rektor Ukrida Sesalkan Perbuatan Mahasiswanya Jual Surat Hasil PCR Palsu

Baca juga: Wakil Sekjen PP PBSI Edi Sukarno Sebut Pelaku Match Fixing Terima Rp 400 Juta

Penggantinya, para wakil rakyat itu diberikan tunjangan transportasi yang besarannya hingga belasan juta rupiah per bulan.

“Dari catatan kami, ada 18 mobil dinas dewan yang belum dikembalikan. Dan kami sudah menyampaikan surat, namun belum ada tindak lanjut. Jadi, kami minta kesadaran-nya,” ujar Kepala Bidang Aset pada BPKAD Kabupaten Bekasi, Asep Setiawan, Jumat (8/1/2021).

Asep mengungkapkan hingga saat ini masih banyak anggota dewan yang tidak mengembalikan kendaraan dinasnya. Mereka yang belum mengembalikan kendaraan dinas itu bukan hanya anggota dewan periode 2014-2019, tapi juga yang kemudian terpilih kembali di periode saat ini, yakni 2019-2024.

Baca juga: Aston Villa vs Liverpool: Xherdan Shaqiri Ingin Cetak Gol Cepat di Birmingham

Baca juga: Kenaikan Kasus Positif dan Kematian Akibat Infeksi Covid-19 di Tangsel Cukup Memprihatinkan

"Ini kan banyak juga anggota dewan lama yang tidak terpilih kembali belum mengembalikan kendaraan dinasnya. Maka kita terus telusuri," imbuhnya. Saat ditelusuri, kata Asep, ada kendaraan dinas yang sebelumnya digunakan anggota dewan, justru digadaikan.

“Itu kami telusuri kendaraa-nya ada di Jawa Tengah, mobilnya CR-V. Kami mau ambil, orang yang pegang mobilnya minta diganti sama mobil yang sama. Dan jelas tidak bisa,” tegas Asep. Sayangnya, Asep tidak menyebutkan lebih rinci siapa saja anggota dewan yang belum mengembalikan kendaraan dinas tersebut.

“Kuncinya kembali pada kesadaran masing-masing. Sebab, kendaraan itu kan sebenarnya hanya dipinjampakaikan. Ya kalau sudah habis masa pinjampakai, seharusnya segera dikembalikan,” imbuh Asep.

Seperti diketahui, BPK RI menemukan 81 kendaraan dinas milik Pemkab Bekasi yang tidak diketahui keberadaannya. Sayangnya, temuan itu tidak kunjung ditindaklanjuti sampai batas waktu habis. Padahal, nilai aset kendaraan dinas itu mencapai Rp 9.697.122.092.

Baca juga: PM Singapura Lee Hsien Loong Terima Suntikan Pertama Vaksin Covid-19

Baca juga: Beri Bantuan Bantuan Modal Kerja Presiden Jokowi Berpesan Jangan Lupa 3M

Berdasarkan dokumen temuan BPK, selain 81 kendaraan dinas raib, keberadaan kendaraan dinas lainnya pun semrawut. BPK menemukan 100 kendaraan dinas yang tercatat di organisasi perangkat daerah namun penguasaannya oleh OPD lain. Nilai dari 100 kendaraan dinas itu mencapai Rp 11.703.956.649.

Dari jumlah tersebut, tidak sedikit kendaraan dinas yang berupa mobil kategori mewah. Tercatat ada empat mobil merek Honda CRV tahun 2015 dengan harga masing-masing Rp 425,9 juta. Keempat mobil itu tercatat di Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah namun justru dikuasi oleh empat OPD berbeda, seperti Dinas Tenaga Kerja, DInas PUPR, dan dua dikuasai oleh Sekretariat DPRD.

Terdapat pula enam kendaraan dinas yang tercatat di OPD lain namun justru dikuasai oleh inspektorat. Seperti diketahui inspektorat menjadi pengawas internal pemerintah yang seharusnya senantiasa menegakkan aturan. Kendaraan yang dikuasai inspektorat milik OPD lain ini berupa empat mobil dan dua sepeda motor dengan nilai mencapai Rp 1,1 miliar.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved