Video Gisel
Kasus Video Mesum, Polda Metro Jaya Berharap Gisel Penuhi Panggilan sebagai Tersangka Jumat Besok
Gisella Anastasia alias Gisel diharapkan penuhi panggilan penyidik dalam kasus video mesum yang dijadwalkan diperiksa Jumat (8/1/2021) pukul 10.00
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Gisella Anastasia alias Gisel diharapkan penuhi panggilan penyidik dalam kasus video mesum yang dijadwalkan diperiksa Jumat (8/1/2021) pukul 10.00
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya berharap artis Gisella Anastasia alias Gisel memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka dalam kasus video mesum dirinya yang dijadwalkan diperiksa Jumat (8/1/2021) besok pukul 10.00.
Dengan memenuhi panggilan penyidik, kata Yusri sehingga tidak menyulitkan penyidikan untuk segera menuntaskan kasus ini.
Sebab sebelumnya Gisel tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka, Senin (4/1/2021) dengan alasan menjemput anaknya yang baru pulang dari Bali.
"Untuk saudari GA, sebagai tersangka, kami harap besok Jumat yang bersangkutan bisa hadir memenuhi panggilan penyidik. Dijadwalkan diperiksa pukul 10.00," kata Yusri.
Sementara untuk tersangka lainnya yakni Michael Yukinobu Defretes (36) telah memenuhi panggilan penyidik Subdit Siber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2021).
"Jadi dari keterangan GA ini, untuk melengkapi keterangan tersangka lainnya, MYD yang sudah diperiksa sebelumnya," katanya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya menjadwalkan untuk kembali memeriksa sejumlah saksi ahli, guna melengkapi berkas perkara dalam kasus video asusila artis Gisella Anastasia alias Gisel.
Dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan Gisel dan Michael Yukinobu Defretes (36) alias Nobu sebagai tersangka. Keduanya adalah pemeran atau orang yang ada di dalam video asusila itu.
"Sembari menunggu pemeriksaan terhadap tersangka GA, Jumat besok, kita melengkapi berkas perkara, dengan mengumpulkan alat bukti yang lain.
"Kami sedang menjadwalkan juga untuk pemeriksaan beberapa saksi ahli lagi, termasuk saksi ahli ITE, ahli pornografi, baik ahli pidana dan yang lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (6/1/2021).
Selain itu kata Yusri, penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih melakukan identifikasi dan profiling untuk menemukan dan membekuk pelaku penyebar pertama kali video asusila artis Gisel tersebut, di media sosial.
Sementara dua penyebar massif sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dibekuk Polda Metro Jaya.
"Untuk penyebar pertama video asusila di medsos, masih kami identifikasi. Penyidik masih melakukan profiling atas sejumlah akun media sosial, untuk menemukan pelaku, yang pertama kali menyebarkan di medsos.