Virus Corona Jakarta

Update Covid-19 Jakarta: Pemkot Jaksel Minta RW Zona Merah Bikin Tanda Peringatan, Ini Alasannya

Update Covid-19 Jakarta: Pemkot Jakarta Selatan minta setiap RW zona merah membuat tanda peringatan dan menerapkan PSBL.

Wartakotalive.com/Rizki Amana
Update Covid-19 Jakarta: Pemkot Jakarta Selatan minta setiap RW zona merah membuat tanda peringatan dan menerapkan PSBL. Foto dok: Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali usai membuka kategori nomor lari 5 K ajang balap lari Superball Run 2020. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Update Covid-19 Jakarta: Pemkot Jakarta Selatan minta setiap RW zona merah membuat tanda peringatan dan menerapkan PSBL.

Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali meminta setiap Rukun Warga (RW) yang masuk zona merah COVID-19 untuk membuat tanda peringatan di pintu masuk wilayah dan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL).

"Saya minta buat di tiap pintu masuk RW merah dikasih tanda warning (peringatan) yang besar, tulisannya 'Anda Memasuki Zona RW Merah'," kata Marullah dalam rapat Evaluasi RW Zona Merah di Jakarta, Selasa (5/1/2021).

Video: Pasien Covid-19 Wajib Bawa KTP dan Hasil Tes PCR

Marullah mengatakan meski jumlah RW zona merah di wilayah Jakarta Selatan berkurang sejak 31 Desember 2020 dari 33 menjadi 10 RW, pihaknya berupaya agar jumlah tersebut terus ditekan.

Upaya menekan RW dari zona merah untuk antisipasi dan meminimalisir penularan COVID-19, salah satunya dengan memberikan tanda peringatan berupa spanduk tersebut.

"Di dalamnya buat spanduk tulisannya 'RW Ini RW Merah', harap lakukan Pembatasan Sosial Berskala Lokal," ujar Marullah.

Enam dari 10 RW zona merah tersebut berada di Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa.

Baca juga: Ditemukan Kasus Baru Klaster Panti Sosial, Dua RW di Cipayung Ditetapkan Zona Merah Covid-19

Baca juga: DAFTAR Terbaru 76 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah Makin Membara, Jakarta Sumbang Dua

Marullah juga meminta kepada lurah yang RW-nya masuk zona merah, agar mengundang seluruh pemangku kepentingan RW seperti Karang Taruna, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, dan komunitas untuk memberitahu bahwa ada RW zona merah.

"Saya minta semuanya berpartisipasi bergotong royong menyelesaikan ini," ujarnya.

Tugas aparatur wilayah yang RW berkategori zona merah adalah memastikan warga yang keluar masuk wilayah tersebut tidak tertular.

"Kalau ada orang yang kita curigai masuk ke sini, jangan sampai dia ketularan, buru-buru diantisipasi. Kalau tidak bahu membahu, ini bisa sangat berbahaya bagi kita semua," tutur Marullah.

Baca juga: DPRD Kabupaten Bekasi Minta KBM Tatap Muka Sekolah Ditunda Terutama di Zona Merah

Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan, Munjirin menekankan, untuk RW merah, harus menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL).

"Satgas Penanganan Covid-19 RT dan RW harus meningkatkan solidasi penanganan, untuk melakukan pembatasan aktivitas warga masing-masing wilayah, termasuk kegiatan peribadatan," ucap Munjirin.

Halaman
12
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved