Artis Tersangkut Narkoba
Catherine Wilson Dituntut Hukuman 8 Bulan Menjalani Rehabilitasi, Terbukti Bersalah Memakai Narkoba
Model dan pemain film cantik Catherine Wilson dituntut jaksa dengan hukuman delapan bulan menjalani rehabilitasi.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Model dan pemain film cantik Catherine Wilson dituntut jaksa dengan hukuman delapan bulan menjalani rehabilitasi.
Jaksa menyatakan, Catherine Wilson terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.
Tuntutan Catherine Wilson tersebut dibacakan dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (6/1/2021).

Catherine Wilson didakwa jaksa melanggar Pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman delapan bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Catherine Wilson binti Peter Wilson dengan pidana rehabilitasi selama 8 bulan," ucap jaksa.
Catherine Wilson ditangkap polisi di rumahnya, kawasan Pangkalanjati, Cinere, Depok, Jawa Barat, pada 17 Juli 2020 pukul 10.00 WIB.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram didalam tas milik Catherine Wilson.
Catherine Wilson dibawa penyidik dan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta ke Lemdikpol RS Selapa, Pasar Jumat, Jakarta Selatan, pada 23 Juli 2020.
Berkas Catherine Wilson dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok dan kemudian penahanannya dititipkan ke Rumah Tahanan Cilodong, Depok, Jawa Barat, sejak 17 November 2020.