Otomotif
Diteken Jokowi, Pemerintah Menggratiskan Pembuatan dan Perpanjangan SIM Bagi Masyarakat Kurang Mampu
Pihak pemerintah menggratiskan pembuatan dan perpanjangan SIM bagi masyarakat kurang mampu tertera di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kini, pembuatan dan perpanjangan Surat Izin mengemudi atau SIM gratis bagi masyarakat kurang mampu.
Pihak pemerintah menggratiskan pembuatan dan perpanjangan SIM tersebut tertera di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.
PP itu tentang Jenis dan Tarif atau Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia memungkinkan masyarakat bisa menikmati 31 layanan publik.
Diketahui 31 layanan publik tersebut diselenggarakan oleh Polri secara gratis.
Baca juga: Berikut Ini Penjelasan Lengkap Korlantas Polri Soal Pembuatan dan Perpanjangan SIM Gratis
Baca juga: Bikin SIM dan Perpanjangnya Kini Gratis, Berikut Ini Penjelasan Korlantas
Baca juga: Ada Peluang Bagi Warga Miskin Bisa Bikin SIM Gratis, Berikut Ini Tata Cara dan Biaya Pembuatan SIM
Dalam PP yang diteken Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi pada 21 Desember 2020 itu, ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
Beberapa di antaranya yakni pengujian untuk penerbitan SIM baru, penerbitan perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi, dan penerbitan STNK.
Sehingga, PP itu memungkinkan digratiskannya layanan publik, termasuk biaya pembuatan dan perpanjangan SIM bagi masyarakat kurang mampu.
Penjelasan Korlantas Kepala Subdit SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, AKBP Tri Julianto Djatiutomo menjelaskan, dalam PP terbaru tersebut, khususnya Pasal 7 memang disebutkan bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 (nol rupiah) atau 0 persen.
Ketentuantersebut akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Kapolri, akan tetapi harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Namun, ia mengatakan, layanan gratis tersebut bukan khusus diperuntukkan bagi penerbitan dan perpanjangan SIM, melainkan hanya penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
"Layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) antara lain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)," kata Djati, dilansir dari Kompas TV pada Senin (4/1/2020).
Djati mengatakan, yang dimaksud "pertimbangan tertentu" dalam Pasal 7 Ayat (1) terkait gratisnya biaya layanan publik itu antara lain dalam kegiatan atau kondisi tertentu.
Ketentuan itu adalah penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
"PP ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan," kata Djati.
perpanjangan Surat Izin mengemudi
pembuatan Surat Izin mengemudi
pembuatan dan perpanjangan SIM gratis
pembuatan dan perpanjangan SIM
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
Presiden RI Joko Widodo
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Masyarakat kurang mampu
AKBP Tri Julianto Djatiutomo
Korlantas Polri
SIM gratis
PNBP
STNK
SKCK
Polri
Jokowi
Joko Widodo
SIM
Isuzu Fokus Kuasai Pasar Kendaraan Niaga dan Pertambangan |
![]() |
---|
Chery Umumkan Harga Resmi OMODA 5, Varian RZ Dibanderol Rp 399.800.000 dan Rp 329.800.000 Varian Z |
![]() |
---|
Hyundai Ultra Fast Charging Station Hadir di Plaza Indonesia, Isi Daya Mobil Listrik Hanya 18 Menit |
![]() |
---|
All New Astra Daihatsu Ayla Resmi Meluncur, Harganya Mulai Rp 134 Juta |
![]() |
---|
Suzuki Grand Vitara Resmi Dibanderol Mulai Rp 359 Jutaan |
![]() |
---|