Video Gisel

Michael Yukinobu de Fretes Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro, Jalani Rapid Test Lebih Dulu

Michael Yukinobu de Fretes (36) mendatangi penyidik Subdit Siber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diperiksa, Senin (4/1/2021).

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Lau Malau
Tersangka video asusila Michael Yukinobu de Fretes (36) mengenakan kemeja putih mendatangi penyidik Subdit Siber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2021). Dia akan menjalani pemeriksaan terkait penyebaran video asusila. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Tersangka penyebaran video asusila Michael Yukinobu de Fretes (36) mendatangi penyidik Subdit Siber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2021).

Kedatangan Michael Yukinobu de Fretes  sekitar pukul 10.00 WIB tanpa diketahui awak media yang berkerumun di depan Gedung Ditreskrimsus.

Michael Yukinobu de Fretes mengenakan kemeja panjang putih dipadu celana panjang krem.

Pria yang didampingi pengacaranya dan langsung masuk ke Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Penggemar olahraga basket ini luput dari pantauan awak media karena mengenakan masker putih yang menutupi wajahnya.

Keberadaannya baru diketahui saat berada di ruang tunggu Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Saat itu, dia  langsung masuk keruangan pemeriksaan penyidik Siber terkait video asusila bersama artis Gisella Anastasia (30).

Baca juga: Gisella Anastasia Mangkir Pemeriksaan Polisi Hari Ini, Alasannya Jemput Anak Pulang Liburan di Bali

Baca juga: VIDEO Wijin Memberikan Dukungan Kepada Kekasihnya, Gisella Anastasia

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu akan menjelani pemeriksaan sebagai tersangka video asusila.

"Jadi penyidik akan memeriksa seputar kegiatan kedua tersangka termasuk video mesum yang mereka buat di salah satu Hotel di Medan," kata Yusri Yunus, Senin (4/1/2021).

Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara penyidik, Senin (28/12/2020) sore.

Penetapan tersangka berdasarkan hasil keterangan ahli Forensik IT, barang bukti, dan pengakuan kedua tersangka.

Keduanya dijerat pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 6 hingga 12 tahun penjara. 

Baca juga: Seperti Ariel di 2010, Gisella Anastasia Dijerat Polisi Karena Dugaan Menyebarkan Konten Pornografi

Baca juga: Gisella Anastasia Diperiksa di Polda Metro Jaya Hari Senin Pagi Ini, Ada Kemungkinan Ditahan?

Seperti diberitakan sebelumnya, adegan mesum tersebut dilakukan keduanya dalam kondisi mabuk minuman keras (miras).

Mereka mabuk setelah acara otomotif di Medan, Sumatera Utara, tahun 2017. Dalam acara ini, Michael Yukinobu bertindak sebagai asisten manajer.

"Tersangka GA dan MYD ini ada hubungan kerja, salah satunya event yang ada di Medan. Jadi MYD ini bekerja di Jepang, kemudian dipanggil oleh GA. Untuk bisa bergabung bersama-sama sebagai asisten manager," kata Yusri Yunus.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved