Berita Depok
Komnas PA Sambut Baik Suntik Kimia untuk Predator Kejahatan Seksual, Hadiah untuk Anak Indonesia
Komnas PA sambut baik suntik kimia untuk predator kejahatan seksual. Aturan itu merupakan hadiah untuk anak Indonesia.
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, menyambut baik tindakan kebiri untuk hukuman bagi predator kejahatan seksual terhadap anak.
Hukuman yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 itu merupakan hadian bagi anak Indonesia di tahun baru 2021.
PP No 70 tahun 2020 berisi tentang cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi alat elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
“Saya kira ini adalah saat yang sangat luar biasa karena dengan lahirnya PP 70 tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan suntik kimia dan deteksi elektronik terhadap predator kejahatan seksual. Saya kira ini adalah hadiah untuk anak Indonesia memasuki tahun 2021,” kata Arist dikonfirmasi wartawan, Senin (4/1/2021).
“Ini sudah ditunggu lama sejak Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang menempatkan bahwa predator kejahatan seksual layak dihukum maksimal 20 tahun dan hukuman pemberatan. Pelaksanaannya kan ditunggu-tunggu sejak tahun 2016 tetapi belum dilaksanakan,” tambahnya.
Menurut Arist, PP Nomor 70 Tahun 2020 ini juga bisa menjadi alat eksekusi ketika putusan Pengadilan menambahkan hukuman pemberatan.
“Dengan lahirnya PP Nomor 70 Tahun 2020 saya kira ini sudah bisa dipakai sebagai alat untuk mengeksekusi ketika putusan Pengadilan menambahkan hukuman pemberatan lewat kimia itu,” ujarnya.
Arist menyatakan bahwa latar belakang meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak di tahun 2020, maka tak berlebih bila PP Nomor 70 Tahun 2020 ini adalah hadiah untuk anak Indonesia di awal tahun 2021.
“Ini hadiah untuk anak Indonesia memasuki 2021 dengan latar belakang meningkatnya kejahatan seksual anak yang selama ini banyak sekali predator lepas dari hukuman seperti itu,” imbuhnya.
Arist juga menyebut bahwa hal lain yang membuat PP ini ‘luar biasa’ adalah bahwa Jaksa ditunjuk sebagai eksekutor untuk menjalankan putusan pengadilan tentang pemberatan hukuman kebiri tersebut.
“Itu tentunya jaksa mendapatkan atau menerima pertimbangan dari pemerintahan yang mengurusi tentang kesehatan sosial hak asasi atau hukum. Jadi Komnas Perlindungan Anak dengan lembaga perlindungan anak nusantara menyambut baik Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2020 ini,” katanya.
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Sambut Baik Jokowi Teken PP Kebiri Kimia untuk Predator Seksual, Komnas PA: Ini Sangat Luar Biasa Penulis: Dwi Putra Kesuma