Kriminalitas

Kasus John Kei Dilimpahkan ke Pengadilan Jakarta Barat, Segera Jalani Sidang Pekan Depan

Kasus John Kei Dilimpahkan ke Pengadilan Jakarta Barat, Segera Jalani Sidang Pekan Depan. Berikut Selengkapnya

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/Henry Lopulalan
Kapolda Metro Jaya Nana Sudjana menginterogasi John Kei di sela jumpa pers d/i Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - John Kei bakal segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam waktu dekat atas kasus perencanaan pembunuhan dan penyerangan Nus Kei.

Sementara anak buah John Kei sendiri sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang pada 10 September 2020 lalu.

Sedangkan, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar mengatakan jika berkas dan dakwaan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Berkas beserta dakwaannya sudah di limpah ke Pengadilan Jakbar untuk mendapat jadwal sidang pemeriksaan," kata Edwin, Senin (4/1/2021).

Dikatakan Edwin, jika berkas dan dakwaan telah di limpahkan sejak 30 Desember 2020 beberapa waktu lalu. Kendati demikian pihaknya belum mengetahui kapan pelaksaan sidang kasus John Kei akan digelar.

"Limpahan berkas lengkap, John Kei Akan Segera Jalani Sidang di PN Jakarta Barat," katanya.

Baca juga: Eksekusi Bantuan Bagi Pelaku Usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno Gandeng BPK

Sebelumnya, kelompok John Kei melakukan penyerangan terhadap Nus Kei di dua lokasi, yakni kawasan Kosambi, Jakarta Barat, dan perumahan Green Lake City pada Minggu (21/6/2020).

Akibat serangan tersebut, satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya berinisial AR terluka.

Sedangkan satu orang petugas sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei dan satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki. Pasalnya, anak buah John Kei sempat melepaskan tujuh kali tembakan.

Selepas kejadian itu, John Kei dan 38 anak buahnya yang ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat, dan beberapa lokasi lain.

Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved