FPI Bubar
Muncul Organisasi Baru Berakronim FPI, Mahfud MD: Mendirikan Apa Saja Boleh Asal Tak Melanggar Hukum
Mahfud MD menegaskan, semua warga negara dibolehkan mendirikan organisasi, asal tidak melanggar hukum.
"Jadi secara hukum dan konstitusi, tidak ada yang bisa melarang orang untuk berserikat dan berkumpul."
"Asal tidak melanggar hukum serta mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum," jelas Mahfud MD.
Sebelumnya, hanya beberapa jam setelah pmerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) pelarangan, para penggawa Front Pembela Islam (FPI) langsung membentuk wadah baru.
Baca juga: Batal Gugat Pemerintah ke PTUN, FPI Anggap SKB Kotoran Peradaban
Wadah baru tersebut cuma berbeda di nama tengah, dan tetap dengan akronim yang sama, yakni Front Persatuan Islam (FPI).
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Sekretaris Umum DPP FPI Aziz Yanuar.
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 30 Desember 2020: Pasien Positif Melonjak 8.002 Jadi 735.124 Orang
Nama baru itu, kata Aziz Yanuar, tidak mengubah struktur FPI, tapi hanya sebatas kendaraan perjuangan yang baru.
"Iya, Front Persatuan Islam (FPI). Bukan berubah, itu kendaraan baru," kata Aziz Yanuar kepada wartawan, Rabu petang.
Perubahan nama itu juga sudah dideklarasikan oleh kubu FPI pada tempat yang tak diungkapkan.
Baca juga: DAFTAR Terbaru 76 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah Makin Membara, Jakarta Sumbang Dua
"Sudah deklarasi barusan. Di suatu tempat di Jakarta," klaimnya.
Berdasarkan pernyataan pers yang diterima Tribunnews, deklarator wadah baru FPI terdiri dari sejumlah nama lama.
Berikut ini deklarator wadah baru Front Persatuan Islam (FPI):
Baca juga: DAFTAR Terbaru 12 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Cuma Ada di Papua dan Nias
- Abu Fihir Alattas
- Tb Abdurrahman Anwar
- Ahmad Sabri Lubis
- Munarman