Berita Nasional
Maklumat Kapolri tentang FPI Tuai Kritikan, Begini Penjelasan Polri Tentang Point 2d yang Disorot
Khusus poin d, ungkap Argo, selama tidak mengandung berita bohong, gangguan Kamtibmas, mengadu domba atau perpecahan dan sara tidak dipermasalahkan.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Maklumat Kapolri tentang Front Pembela Islam (FPI) menimbulkan kontroversi di publik hingga berujung kritik dan kecaman.
Ada point dalam maklumat tersebut yang dianggap akan membungkam kebebasan berpendapat masyarkat hingga membatasi kebebasan pers.
Polri pun angkat bicara soal polemik Maklumat Kapolri Nomor MAK/1/I/2021 pertanggal 1 Januari 2021 tentang Kepatuhan Terhadap Pelarangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, penjelasan yang disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono sudah cukup jelas.
Baca juga: SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Dibatalkan, Mahfud MD: Proses Hukum Harus Diteruskan
"Kemarin sudah jelas dalam rilis yang disampaikan oleh Kadiv Humas," kata Ramadhan melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Sabtu (2/1/2021).
Ia pun kemudian membagikan pernyataan laporan doorstop Argo yang disampaikan pada Jumat (1/1/2021) kemarin.
Dalam pernyataannya, Argo menjelaskan, Maklumat tersebut diterbitkan setelah adanya pernyataan bersama setelah terbitnya surat keputusan (SKB) 6 menteri terkait pelarangan dan penghentian kegiatan FPI.
Baca juga: Survei Terbaru LKPI, Kepercayaan Masyarakat Terhadap PDI Perjuangan Turun, Gerindra Merosot Tajam
"Maklumat ini bertujuan untuk memberikan perlindungan, jaminan keamanan serta keselamatan masyarakat," kata Argo dalam keterangan tertulis yang disampaikan Ramadhan.
Dalam penjelasannya, ada empat poin yang harus dipatuhi masyarakat.
Sehingga, lanjut Argo, tertulis empat poin yang harus dipatuhi masyarakat.
Poin a, masyarakat tidak terlibat secara langsung ataupun tidak langsung untuk mendukung memfasilitasi kegiatan ataupun penggunaan atribut dari FPI.
Baca juga: Bantah Klaim Saraswati, Fadli Zon: Gerindra Tak Dukung Pembubaran Organisasi Tanpa Proses Pengadilan
Poin b, masyarakat segera melapor kepada aparat bila menemukan ada suatu kegiatan simbol FPI maupun atribut, serta tidak melaksanakan tindak pelanggaran hukum.
Poin c, mengedepankan Satpol PP yang didukung oleh Polri dalam memberikan penertiban di lokasi yang terpasang adanya spanduk/banner atau atribut pamflet dan hal lain yang terkait dengan FPI.
Poin d, masyarakat tidak mengakses atau mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait front pembela Islam baik melalui website maupun media sosial.
Baca juga: Andika Babang Tamvan Terpapar Covid-19, Kini Dirawat di Rumah Sakit, Minta Maaf Kalau Ada Salah
Tokoh Muda Kaltim, Wakil Ketua Komisi X DPR Optimis Susianah Affandy Jaga Eksistensi Masyarakat Adat |
![]() |
---|
Komisi X DPR RI Dorong Perpusnas Penuhi Kebutuhan Tenaga Perpustakaan |
![]() |
---|
Kritik Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, AHY: Jangan Cuma Layani Kepentingan Segelintir Golongan |
![]() |
---|
AHY Legowo Lukas Enembe Dicokok KPK: Kita Beri Doa dan Suport, tapi Hukum Harus Ditegakkan |
![]() |
---|
Mendagri Diminta Tegur Rusdy Mastura karena Tak Patuhi Keputusan Presiden soal Pengangkatan Sekda |
![]() |
---|