FPI Bubar

Kapolri Jenderal Idham Azis Terbitkan Maklumat tentang Larangan Kegiatan dan Atribut FPI

Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan dan atribut FPI.

jppn
Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan dan atribut FPI. Foto dok: Kapolri Jenderal Idham Aziz. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan dan atribut FPI.

Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Idham Azis, menerbitkan Maklumat Kepala Kepolisian Indonesia Nomor: Mak/1/I/2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tertanggal 1 Januari 2020.

"Betul (penerbitan Maklumat Kapolri)," kata dia, di Jakarta, Jumat (1/1/2021).

Video: Didampingi Polisi, Atribut FPI Dicopot oleh Remaja Petamburan

Melalui maklumat itu, dia menyebut hal itu berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Indonesia dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220-4780/2020; M.HH 14.HH.05.05/2020; 690/2020; 264/2020; KB/3/XII/2020; 320/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan,Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Untuk itu, guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pascadikeluarkan Keputusan Bersama Tentang Larangan Kegiatan,Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam, Azis mengeluarkan maklumat agar masyarakat tidak terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Baca juga: VIDEO KH Adib Rofiuddin Izza Pimpinan Ponpes Buntet Sebut Langkah Pemerintah Larang FPI sudah Tepat

Baca juga: CUITAN AWAL Tahun Baru 2021 Jubir Presiden Jokowi: #FPIOrmasTerlarang dan #HTIOrmasTerlarang

Kemudian masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

"Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/ banner, atribut, pamflet dan hal lainnya terkait FPI," kata dia.

Masyarakat diminta agar tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui situs internet maupun media sosial.

Kemudian apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat itu, maka setiap polisi wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan ataupun diskresi kepolisian.

Baca juga: Kontras Sebut Pelarangan FPI Bertentangan dengan Prinsip-prinsip Negara Hukum, ini 3 Masalahnya

UU Ormas direvisi untuk cegah ormas anti-Pancasila

Sebelumnya diberitakan, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo, mengatakan, pemerintah berencana merevisi Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan Nomor 17 Tahun 2013 agar sesuai perkembangan zaman dalam mengantisipasi ormas yang bertentangan dengan Pancasila.

"Nanti coba kita revisi apakah undang-undang ini sudah sesuai dengan kondisi sekarang apa belum. Kalau belum memang ini kita coba masukkan ke revisi, kalau memang ada hal yang belum sesuai dengan kondisi sekarang," kata Soedarmo usai rapat koordinasi khusus di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Selasa (29/11/2017).

Rapat ini dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly l, Jaksa Agung Prasetyo, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan Ditjen Polpum Kemendagri.

Baca juga: Pemerintah Larang FPI, Sekjen MUI: Pembinaan Lebih Baik Ketimbang Pembubaran

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved