Daftar Tarif Listrik PLN Non Subsidi Terbaru dari Januari Hingga Maret 2021
Daftar tarif listrik terbaru mulai 2021 untuk periode Januari sampai Maret untuk pelanggan non subsidi
Jamnyala: kWh perbulan dibagi dengan kVA tersambung.
***) DiterapkanRekeningMinimum(RM):
RM3= 40 (JamNyala) x Daya tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian WBP dan LWBP.
Jam nyala: kWh perbulan dibagi dengan kVA tersambung.
****) Biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh) dikenakan dalam hal faktor daya rata-rata setiap bulan kurang dari 0,85 (delapan puluh lima per seratus).
*****) Dikalikan terhadap faktor “N” dengan nilai N≤1,5
K :Faktor perbandinganantara harga WBPdan LWBP sesuai dengan karakteristik beban sistem kelistrikan se tempat (1,4≤K≤2), ditetapkan oleh Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
WBP : Waktu Beban Puncak.
WBP : Luar Waktu Beban Puncak.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Akan Naik hingga 31 Maret 2021 ",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ilustrasi-tarif-listrik.jpg)