FPI Bubar

Azis Yanuar Sebut Kuasa Hukum Batal Gugat SKB Pembubaran FPI ke PTUN, Ini Alasannya

Anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab Azis Yanuar sebut kuasa hukum batal gugat SKB Pembubaran FPI ke PTUN, ini alasannya

Editor: Andy Pribadi
Warta Kota/Desy Selviany
Azis Yanuar Sebut Kuasa Hukum Batal Gugat SKB Pembubaran FPI ke PTUN, Ini Alasannya. Tampak sejumlah anggota polisi dan TNI saat mencopot papan nama FPI Rabu (30/12/2020) sore. 

Anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab Azis Yanuar sebut kuasa hukum batal gugat SKB Pembubaran FPI ke PTUN, ini alasannya

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab membatalkan rencana gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dengan keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

"Betul (batal gugat SKB ke PTUN)," ujar anggota tim kuasa hukum Rizieq, Azis Yanuar, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (1/1/2021).

Azis mengatakan, pihaknya tak ingin melanjutkan perkara SKB yang dibuat pemerintah.

Baca juga: Jaga Pagar Markas DPP FPI, 7 Remaja Digiring Polisi

Baca juga: Pemuda Petamburan Copot Atribut FPI Termasuk Baliho Gambar Rizieq Shihab Didampingi Polisi

Baca juga: BREAKING NEWS: Detik-detik Atribut FPI Dicopot TNI dan Polisi Usai Dinyatakan Terlarang

"Kami batalkan rencana PTUN karena kami duga Surat Keputusan Bersama itu adalah kotoran peradaban, sehingga tanggapan kami adalah bahwa kotoran itu kami buang saja di septic tank, selesai," kata Azis.

Pembubaran FPI dituangkan melalui SKB yang ditekan enam pejabat tinggi negara pada Rabu (30/12/2020).

Keenamnya adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menterian Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Baca juga: FPI Duga Pelarangan Pemerintah Atas Kegiatan Mereka adalah Upaya Alihkan Kasus Penembakan 6 Laskar

Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional, dan Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

SKB itu dengan nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Posko Tiga Pilar Dibangun Dekat Bekas Markas FPI di Jalan Petamburan III, Kapolsek: Program Lama

Dalam waktu dekat, sebuah posko tiga pilar dibangun di Jalan Petamburan III, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Diketahui, posko tiga pilar di Petamburan III tersebut lokasinya tidak jauh dari markas Front Pembela Islam (FPI).

Mengenai pembangunan posko tiga pilar dekat markas FPI tersebut dibenarkan Kapolsek Tanah Abang, Kompol Singgih Hermawan.

"Iya kami tiga pilar dari Kecamatan Tanah Abang, Koramil dan Polsek Tanah Abang bangun posko di Jalan Petamburan III," ujar Singgih Hermawan dikonfirmasi Jumat (1/12/2020).

Baca juga: Kapolri Jenderal Idham Azis Terbitkan Maklumat tentang Larangan Kegiatan dan Atribut FPI

Baca juga: VIDEO KH Adib Rofiuddin Izza Pimpinan Ponpes Buntet Sebut Langkah Pemerintah Larang FPI sudah Tepat

Baca juga: CUITAN AWAL Tahun Baru 2021 Jubir Presiden Jokowi: #FPIOrmasTerlarang dan #HTIOrmasTerlarang

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved