Natal dan Tahun Baru
Wali Kota Bogor Bima Arya Awasi Ekstra Ketat Jalan Sudirman dan Jembatan Merah di Malam Tahun Baru
Wali Kota Bogor Bima Arya awasi ekstra ketat Jalan Sudirman dan Jembatan Merah di malam tahun baru
WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, menyatakan petugas gabungan melakukan pengawasan ekstra ketat BNR, Jalan Sudirman, dan Jembatan Merah pada malam pergantian tahun baru 2021.
Selain ketiga lokasi tersebut pengawsan juga dilakukan d seputar Jalan Padjajaran dan beberapa titik lainnya.
Pengawasan itu dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang dapat menyebarkan Covid-19.
Hal tersebut dilakukan oleh petugas gabungan dari unsur TNI-Polri dan jajaran Pemerintah Kota Bogor.
"Pengawasan ekstra ketat di sejumlah titik itu untuk mencegah terjadinya kerumunan," kata Bima Arya saat apel gelar pasukan jelang malam pergantian tahun di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kamis (31/12/2020)
Bima Arya Sugiarto mengatakan, kegiatan rutin tersebut juga dilakukan oleh pemerintah Kota Bogor, bersama TNI dan Polri untuk memastikan bahwa pergantian tahun berjalan dengan tertib dan terbebas dari ancaman gangguan Kamtibmas.
Bima juga mengingatkan bahwa malam pergantian tahun ini berada dalam situasi dan kondisi yang berbeda karena dalam mada pandemi Covid-19.
Meski demikian kata Bima sudah kewajiban dan tugas bagi semua abdi negara untuk memastikan Kamtibmas situasi kota tetap kondusif dan pencegahan penyebaran Covid-19 menjadi perhatian utama.
Menurut Bima, situasi di Kota Bogor terkait dengan pandemi Covid-19 masih jauh dari aman dan terkendali.
“Lonjakan kasus terus terjadi setiap hari, perhari ada di angka rata-rata 72, Hari ini masih ada hampir 950 saudara-saudara kita yang dirawat karena positif, dan sudah ada 129 warga kita yang meninggal dunia karena covid 19," ujarnya.
Sebagian besar penyebaran Covid-19 kata Bima terjadi karena klaster keluarga, aktivitas di perkantoran dan interaksi di tempat umum
Saat ini Pemerintah Kota Bogor telah mengeluarkan satu kebijakan yang tegas dan jelas terkait jam operasional dari tanggal 24 hingga 27 Desember dan 31 Desember hingga januari 2021 dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.
"Jadi dipastikan bahwa tidak ada kegiatan ekonomi, tidak ada toko, mall, restauran atau rumah makan yang mash buka di atas pukul 19.00 WIB, Apabila ada tindakan-tindakan atau kegiatan-kegiatan yang melanggar dari kebijakan tersebut maka kita tindak sesuai dengan aturan yang ada mulai dari teguran secara lisan, penutupan sementara, bahkan sampai pencabutan izin,” tegasnya.
Meski demikian kata Bima kebijakan itu hanya fokus kepada rumah makan, restoran, mall dan toko-toko, adapun tempat makan kaki lima, warung-warung dan lain-lain masih diperbolehkan sejauh mentaati protokol kesehatan.
Arus Balik Natal dan Tahun Baru, Dishub DKI Jakarta Menduga Ada Belasan Ribu Pendatang Baru |
![]() |
---|
Pedagang Lato-lato di Taman Margasatwa Ragunan Banjir Omzet Tahun Baru 2023 setelah Jokowi Ikut Main |
![]() |
---|
Yang Bingung Mau Liburan Datang ke Dufan Ancol, Mumpung Lagi Diskon, Ini Harga Tiketnya |
![]() |
---|
Pesta Tahun Baru 2023 di TMII, Pengunjung Bekasi Kecewa D'Bagindas hanya Nyanyi Satu Lagu |
![]() |
---|
Dufan Diterjang Isu tak Sedap, Pengelola Ancol Coba Klarifikasi Video Viral Wahana Tornado Berhenti |
![]() |
---|