Natal dan Tahun Baru

Pemkot Depok Batasi Kegiatan Usaha di Malam Tahun Baru Hingga Pukul 21.00 WIB

Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Pemkot Depok membatasi kegiatan usaha di malam tahun baru hingga pukul 21.00 WIB

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dodi Hasanuddin
Warta Kota/Vini Rizki Amelia
Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Pemkot Depok membatasi kegiatan usaha di malam tahun baru hingga pukul 21.00 WIB 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Pemkot Depok membatasi kegiatan dunia usaha pada malam Tahun Baru hingga pukul 19.00 WIB.

Pembatasan tersebut ditujukan untuk dunia usaha seperti restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha lainnya.

Hal itu dilakukan Pemkot Depok  untuk menekan penyebaran Covid-19.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/503/Kpts/Dinkes/Huk/2020, dengan masa berlaku selama 14 hari ke depan.

"Terhitung mulai tanggal 30 Desember 2020 sampai 12 Januari 2021, dan dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Desease 2019," papar Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan tertulis Pemkot Depok, Kamis (31/12/2020).

Menurut Idris, dalam surat edaran itu ada beberapa ketentuan yang berlaku terkait pembatasan kegiatan usaha.

Pertama, pelayanan makan di tempat (dine in) dan pelayanan dibawa pulang  (take away) sampai pukul 21.00 WIB.

Kemudian tertera  aturan khusus jam operasional bagi para pengusaha kuliner di malam tahun baru.

Yakni, khusus pada tanggal 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021, pelayanan makan di tempat (dine in) hanya sampai pukul 19.00 WIB. Sementara pelayanan dibawa pulang (take away) sampai pukul 21.00 WIB.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved