FPI Bubar

Pemerintah Larang FPI, Sekjen MUI: Pembinaan Lebih Baik Ketimbang Pembubaran

Amirsyah mengingatkan agar pemerintah dapat mengedepankan pendekatan yang lebih humanis melalui dialog, dalam menyikapi ormas seperti FPI.

Editor: Yaspen Martinus
WARTA KOTA/DESY SELVIANY
Dandim 0501/JP BS Kolonel Inf Luqman Arief di Markas FPI Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menilai sebaiknya pemerintah membina Front Pembela Islam (FPI).

Pembinaan, menurut Amirsyah, merupakan jalan tengah dalam melaksanakan amanat konstitusi, dibanding melakukan pembubaran.

"Pembinaan lebih baik ketimbang pembubaran," kata Amirsyah melalui keterangan tertulis, Rabu (30/12/20).

Baca juga: Jual Motor di Facebook Lalu COD dengan Korban, Begal Bercelurit Diciduk Polisi di Serang Baru Bekasi

"Dengan kata lain, semangat membina melalui dakwah dilakukan dengan merangkul bukan memukul," tambah Amirsyah.

Amirsyah mengingatkan agar pemerintah dapat mengedepankan pendekatan yang lebih humanis melalui dialog, dalam menyikapi ormas seperti FPI.

Menurutnya, FPI tak jarang terlibat dalam setiap aksi kemanusiaan, sosial, dan kebencanaan yang terjadi di Tanah Air.

Baca juga: Program Vaksinasi Covid-19 Bakal Berlangsung Lebih dari Setahun, 3M Tetap Wajib Dijalankan

"Untuk itu pembinaan merupakan jalan tengah (moderat) dalam melaksanakan amanat konstitusi," tutur Amirsyah.

Meski begitu, Amirsyah mengapresiasi setiap kebijakan yang menjadi keputusan pemerintah.

Terutama, mengantisipasi aksi dan reaksi yang harus seimbang, kaitannya menangkal dan mencegah segala bentuk yang mengarah kepada kekerasan baik secara fisik maupun verbal.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 31 Desember 2020: Tambah 8.074, Pasien Positif Jadi 743.198 Orang

Amirsyah berharap agar setiap kebijakan yang diputuskan pemerintah dilakukan dengan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Sehingga, dapat mewujudkan rasa adil bagi semua pihak.

Pasca-pembubaran FPI, Amirsyah juga mengajak semua pihak untuk menahan diri dan mengormati proses hukum yang berlaku.

Baca juga: Batal Gugat Pemerintah ke PTUN, FPI Anggap SKB Kotoran Peradaban

“Tentu harapannya, semua ini melalui mekanisme hukum yang sesuai dengan amanat konstitusi,” harap Amirsyah.

Berikut ini isi lengkap SKB enam Kementerian dan Lembaga terkait FPI:

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved