Virus Corona
Palsukan Surat Tes Covid-19 Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara, Satgas: Jangan Pernah Main-main
Menurut Wiku, pemalsuan surat keterangan dokter di antaranya pemalsuan surat keterangan rapid test, rapid antigen, PCR, sangat berbahaya.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemerintah meminta masyarakat tidak memalsukan surat keterangan tes Covid-19.
Menurutnya, pemalsuan tersebut dapat diancam pidana 4 tahun penjara.
"Dari segi hukum pidana tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi."
Baca juga: Jual Motor di Facebook Lalu COD dengan Korban, Begal Bercelurit Diciduk Polisi di Serang Baru Bekasi
"Seperti yang diatur dalam KUHP pasal 267 ayat 1 dan Pasal 268 ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara selama 4 tahun," kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan Sekretariat Presiden, Kamis (31/12/2020).
Menurut Wiku, pemalsuan surat keterangan dokter di antaranya pemalsuan surat keterangan rapid test, rapid antigen, PCR, sangat berbahaya.
Pemalsuan surat keterangan tersebut dapat berakibat meninggalnya seseorang karena terjangkit Covid-19.
Baca juga: Program Vaksinasi Covid-19 Bakal Berlangsung Lebih dari Setahun, 3M Tetap Wajib Dijalankan
"Dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa, apabila orang yang ternyata positif namun menggunakan surat keterangan palsu kemudian menulari orang lain."
"Maka, jangan pernah bermain-main dengan hal ini," tuturnya.
Menurut Wiku, pemerintah menerapkan syarat tes Covid-19 dalam melakukan perjalanan, dengan tujuan untuk mencegah terjadinya penularan di masyarakat.
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 31 Desember 2020: Tambah 8.074, Pasien Positif Jadi 743.198 Orang
Ia meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan adanya praktik pemalsuan surat tersebut.
"Mohon agar masyarakat menghindari praktik seperti ini dan segera melaporkan pada pihak yang berwenang jika mengetahui adanya praktik pelanggaran serupa," pintanya.
Sebelumnya, masyarakat kembali dibuat resah dengan adanya oknum yang menjual surat keterangan PCR palsu di media sosial.
Baca juga: Batal Gugat Pemerintah ke PTUN, FPI Anggap SKB Kotoran Peradaban
Dalam salah satu unggahan di Instagram, surat PCR palsu tersebut bisa didapatkan dengan mudah.
Cukup dengan membayar Rp 650 ribu, bisa mendapatkan hasil tes bebas Covid-19 tanpa harus dilakukan pemeriksaan.
UPDATE Covid-19 di Indonesia 27 Januari 2023: 2 Pasien Wafat, 283 Orang Sembuh, 211 Positif |
![]() |
---|
UPDATE Covid-19 di Indonesia 26 Januari 2023: 4 Pasien Meninggal, 539 Sembuh, 322 Orang Positif |
![]() |
---|
Covid-19 Subvarian Kraken Masuk Indonesia, Lebih Cepat Menginfeksi dan Bertahan Lebih Lama |
![]() |
---|
Warga Polandia yang Bawa Masuk Covid-19 Subvarian Kraken ke Indonesia Pernah Kunjungi Jakarta |
![]() |
---|
UPDATE Covid-19 di Indonesia 25 Januari 2023: 2 Pasien Wafat, 339 Orang Sembuh, 274 Positif |
![]() |
---|