Libur Tahun Baru, Semua Tempat Wisata di Kabupaten Bekasi Wajib Tutup

Hendra menuturkan seluruh destinasi wisata akan diizinkan untuk buka kembali pada tanggal 2 Januari 2021.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Muhamad Azzam
Kawasan Hutan Mangrove dekat proyek PLTU Muara Tawar di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi mengeluarkan kebijakan menutup semua destinasi wisata yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi selama masa libur tahun baru 2021.

Wakil Ketua Satuan Tugas Covid-19, Kombes Hendra Gunawan mengatakan penutupan sementara sektor pariwisata, baik wisata edukasi, air atau sejenisnya serta tempat hiburan malam ini mulai dilakukan dari tanggal 31 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021.

“Penutupan ini wajib, dari hasil rapat serta keputusan bersama Satgas pada sektor pariwisata guna mencegah kerumunan saat tahun baru," kata Hendra, pada Kamis (31/12/2020).

Hendra menuturkan seluruh destinasi wisata akan diizinkan untuk buka kembali pada tanggal 2 Januari 2021.

“Untuk tanggal 2 dan 3 Januari 2021 dibuka namun dilakukan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas objek yang ada,” tuturnya.

Sedangkan seluruh kafe, restoran, rumah makan dan tempat-tempat kuliner lainnya hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 WIB.

Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi akan melaksanakan kegiatan patroli dan terus melaksanakan himbauan kepada masyarakat.

“Kalau masih masih ngeyel melanggar aturan dan protokol kesehatan, dapat dikenakan sanksi dari mulai teguran lisan hingga denda,” tegasnya.

Hendra menambahkan selain mengeluarkan kebijakan menutup semua destinasi wisata, pihaknya juga akan menututup sejumlah ruas jalan.

Guna mengantisipasi terjadi kerumunan masa di beberapa titik di wilayah Kabupaten Bekasi pada malam pergantian tahun baru.

Diantaranya akses jalan menuju ke Taman Sehati Stadion Wibawamukti, sekitar Meikarta, Pecenongan, dan bundaran Golf Jababeka.

"Termasuk akses jalan atau area lain yang di wilayah Polsek dilakukan penutupan," imbuhnya.

Terpisah, Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Eka Supria Atmaja mengatakan upaya diskresi pada sektor pariwisata ini dilakukan tak lain guna melindungi masyarakat Kabupaten Bekasi dan mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di masa libur tahun baru.

“Intinya, ini adalah upaya kami bersama untuk mencegah penyebaran covid, kami berusaha agar masyarakat tidak terkena Covid. Ini murni karena kita ingin mengamankan warga Kabupaten Bekasi,” kata dia.

Jadwal Operasi KRL

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved