Pembubaran FPI

Mahfud MD Tunjukan Video Rizieq Akui ISIS, Sebut Pemerintah Dzalim, Hingga Baiat Massal FPI ke ISIS

Menkopolhukam Mahfud MD memutar potongan video kegiatan FPI dan Imam Besar FPI Rizieq Shihab. Salah satunya Rizieq Shihab berpidato akui ISIS

Youtube Kompas TV
Menkopolhukam Mahfud MD saat memimpin pengumuman pelarangan kegiatan FPI. Hampir seluruh pejabat di bawa Menkopolhukam hadir dalam acara penting tersebut. 

Keenam, kementerian lembaga yang menandatangani surat keputusan bersama ini, agar melakukan koordinasi, dan mengambil langkah penegakkan hukum sesuai peraturan UU.

Ketujuh, keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.

Dengan adanya keputusan ini, nasib FPI yang di bawah pimpinan Rizieq Shihab, tidak memiliki legal standing.

Resmi Larang FPI

Seperti diketahui, Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan organisasi Front Pembela Islam (FPI) dianggap bubar.

Dengan anggapan FPI bubar, pemerintah melarang seluruh kegiatan ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab itu.

"Saat ini pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagi ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud MD, dalam konferensi pers, di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu (30/12).

Baca juga: Pemerintah Bubarkan Ormas Pimpinan Rizieq Shihab, Aktivitas dan Penggunaan Atribut FPI Dilarang

Mahfud menyebut, FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas.

Tetapi, kata dia, secara organisasi tetap melaksanakan aktivitas yang melanggar hukum dan melanggar ketertiban.

"Sesuai Undang-undang dan putusan MK, Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," kata Mahfud Md.

Mahfud mengatakan FPI tak punya pegangan hukum sebagai ormas maupun organisasi biasa.

Dengan begitu, segala aktivitas FPI, termasuk penggunaan atribut FPI, telah dilarang.

"Jika ada organisasi mengatasnamakan FPI dianggap tak ada dan harus ditolak," kata Mahfud.

"Karena tidak ada legal standing, terhitung hari ini," imbuh Mahfud.

Dalam konferensi pers, Mahfud didampingi Menkumham Yassona Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johnny G Plate, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Wamemkumham Eddy Hiariej.

Dalam video yang yang diunggah oleh kanal Front TV, Habib Rizieq Shihab akan penuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya Sabtu pagi
Dalam video yang yang diunggah oleh kanal Front TV, Habib Rizieq Shihab akan penuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya Sabtu pagi (Youtube Front TV)
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved