Pembubaran FPI
Mahfud MD Tunjukan Video Rizieq Akui ISIS, Sebut Pemerintah Dzalim, Hingga Baiat Massal FPI ke ISIS
Menkopolhukam Mahfud MD memutar potongan video kegiatan FPI dan Imam Besar FPI Rizieq Shihab. Salah satunya Rizieq Shihab berpidato akui ISIS
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemananan atau Menko Polhukam Mahfud MD jelaskan Front Pembela Islam (FPI) tak memiliki legal standing atau kedudukan hukum sebagai organisasi kemasyarakatan.
Hal ini disampaikan Mahfud dalam jumpa pers di Kantor Menko Polhukam Jakarta pada Rabu (30/12/2020)
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI karena FPI tidak lagi memiliki legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," ujar Mahfud.
Mahfud juga jelaskan FPI juga sudah dianggap bubar sejak 21 Juni 2019 karena surat keterangan terdaftar ormas mereka sudah habis dan tidak diperpanjang.
Baca juga: Episode Lanjutan Drama Korea Run On Beberkan Masa Lalu Sooyoung Girls Generation
FPI juga kerap lakukan pelanggaran hukum dan aktivitas provokasi hingga hari ini.
Keputusan penghentian kegiatan FPI ini dituangkan dalam surat keputusan bersama enam menteri.
Yaitu Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung dan Kepala BNPT.
"Dengan adanya larangan tidak punya legal standing ke aparat pemerintah pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi atas nama FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak terhitung hari ini," ujar Mahfud.
Tujuh Poin Larangan
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej membacakan 7 poin larangan pemerintah untuk FPI, pada Rabu (30/12/2020).
Pertama, menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai diatur dalam peraturan undang-undang secara de jure telah bubar sebagai ormas.
Kedua, FPI sebagai organisasi de Jure telah bubar, pada kenyataanya masih terus melakukan kegiatan yang mengganggu ketentraman ketertiban umum
Baca juga: Cegah Klaster Baru, Pemkot Jakarta Pusat Siagakan Petugas Rapid Test di Taman Tugu Tani
Ketiga, Melarang kegiatan dan simbol FPI dalam wilayah NKRI.
Keempat, Jika terjadi pelanggaran sesuai yang dijabarkan dalam diktum di atas, maka aparat penegak hukum akan langsung menghentikan kegiatan FPI
Kelima, meminta masyarakat:
a, tidak terpengaruh dalam kegiatan dan penggunaan simbol FPI.
b. melapor ke aparat penegak hukum setiap kegiatan dan penggunaan atribut FPI.