Kasus Rizieq Shihab
SP3 Habib Rizieq Shihab Dibatalkan PN Jakarta Selatan, Kasus Chat Mesum HRS-Firza Husein Lanjut
PN Jaksel mencabut SP3 Habib Rizieq Shihab sehingga kasus chat mesum HRS-Firza Husein akan dilanjut kembali.
* SP3 Habib Rizieq Shihab dibatalkan PN Jaksel
* Polisi kembali periksa kasus chat mesum HRS-Firza Husein
* HRS dijerat UU ITE
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- SP3 kasus Habib Rizieq Shihab (HRS) dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim PN Jaksel memerintahkan agar Surat Perintah Penghentikan Penyidikan (SP3) atas kasus chat mesum yang diduga melibatkan HRS dan Firza Husein batal.
Karena itu, polisi atau penyidik diminta untuk melanjutkan kasus yang terjadi tahun 2018 tersebut.
Saat HRS ditetapkan sebagai tersangka, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dijabat Fadil Imran saat berpangkat Kombes.
"Hasil putusannya memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara, FHM dan HRS," kata kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio, saat dikonfirmasi.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus ini pada Mei 2017 lalu.
Selain Rizieq Shihab, Firza Husein juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq Shihab tengah berada di Arab Saudi. Ia pun tak pernah memenuhi panggilan polisi.
Untuk diketahui, pada tahun 2016, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus chat Whatsapp berkonten pornography yang diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein.
Kasus chat itu berawal dari beredarnya tangkapan layar chat yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza.
Ajukan Kasasi, Jaksa Nilai Vonis Bebas Penembak Enam Anggota FPI Diambil Berdasarkan Kebohongan |
![]() |
---|
Mabes Polri Nilai Keputusan Hakim Vonis Bebas Dua Polisi Penembak Anggota FPI Independen |
![]() |
---|
Pihak Keluarga Enam Anggota FPI Belum Punya Langkah Hukum Lanjutan Usai Dua Terdakwa Divonis Bebas |
![]() |
---|
Urusan Jaksa, Kuasa Hukum Keluarga Enam Anggota FPI Tak Banding Vonis Bebas Terhadap Dua Terdakwa |
![]() |
---|
Dua Polisi Penembak Enam Anggota FPI Divonis Bebas, Marwan Batubara: Pengadilan Dagelan, Sesat |
![]() |
---|