Kasus Rizieq Shihab

SP3 Habib Rizieq Shihab Dibatalkan PN Jakarta Selatan, Kasus Chat Mesum HRS-Firza Husein Lanjut

PN Jaksel mencabut SP3 Habib Rizieq Shihab sehingga kasus chat mesum HRS-Firza Husein akan dilanjut kembali.

Editor: Suprapto
Warta Kota
PN Jaksel cabut SP3 Kasus Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein. Polisi bisa kembali sidik HRS-Firza Husein dengan menggunakan UU ITE. 

* SP3 Habib Rizieq Shihab dibatalkan PN Jaksel

* Polisi kembali periksa kasus chat mesum HRS-Firza Husein

* HRS dijerat UU ITE

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- SP3 kasus Habib Rizieq Shihab (HRS) dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim PN Jaksel memerintahkan agar Surat Perintah Penghentikan Penyidikan (SP3) atas kasus chat mesum yang diduga melibatkan HRS dan Firza Husein batal.

Karena itu, polisi atau penyidik diminta untuk melanjutkan kasus yang terjadi tahun 2018 tersebut.

Saat HRS ditetapkan sebagai tersangka, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dijabat Fadil Imran saat berpangkat Kombes. 

"Hasil putusannya memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara, FHM dan HRS," kata kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio, saat dikonfirmasi.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus ini pada Mei 2017 lalu.

Selain Rizieq Shihab, Firza Husein juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq Shihab tengah berada di Arab Saudi. Ia pun tak pernah memenuhi panggilan polisi.

Untuk diketahui, pada tahun 2016, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus chat Whatsapp berkonten pornography yang diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein.

Kasus chat itu berawal dari beredarnya tangkapan layar chat yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza.

PN Jaksel Batalkan SP3 Chat HRS-Firza Husein

Halaman
1234
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved