Berita Jakarta

Empat PJLP Dishub DKI Dipecat di Tengah Pandemi, Walikota Jakpus Irwandi Bereaksi

Kasatpel Perhubungan Kecamatan Cempaka Putih Rudi mengaku tidak tahu alasan Sudin Perhubungan tidak lakukan perpanjangan kontrak.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Plh Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi membuat seruan agar warga Jakarta Pusat di rumah saja selama natal dan tahun baru 2021, Senin (28/12/2020) 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR -Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi akan memanggil Kasudin Perhubungan Jakarta Pusat yang sudah berhentikan pegawai di tengah Pandemi Covid-19.

Irwandi menyayangkan langkah Sudin Perhubungan Jakarta Pusat yang tidak memperpanjang empat Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP).

Padahal sudah jelas ada surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta yang melarang penambahan atau pengurangan PJLP selama Pandemi Covid-19.

"Tidak diperpanjang PJLP mungkin ada alasan khusus seperti pelanggaran. Maka saya akan panggil Kasudin Perhubungan Jakarta Pusat segera," ujar Irwandi dihubungi Selasa (29/12/2020).

Baca juga: Duit Kurang Rp500 saat Beli Rokok, Pembeli dan Pedagang Adu Mulut, Berujung Pembacokan

Sementara itu, Kasatpel Perhubungan Kecamatan Cempaka Putih Rudi mengaku tidak tahu alasan Sudin Perhubungan tidak lakukan perpanjangan kontrak.

Padahal salah satu pegawainya yang masuk tidak diperpanjang dinilai memiliki kinerja baik.

"Baik kok kinerjanya, rajin kerjanya, tidak pernah kena surat peringatan (SP). Inisialnya D dia bekerja sebagai patwal," terangnya.

Baca juga: Soal Pemulung Temuan Risma, Walikota Jakpus: Kami Sudah Sering Tertibkan, Mereka Balik Lagi

Namun demikian, Kasiop Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, Syamsul Mirwan mengatakan bahwa empat PJLP yang tidak diperpanjang masa kontraknya lantaran loyalitas dan kinerja mereka dinilai buruk.

"Kami ini berdasarkan hasil penilaian dari para Kasatpel wilayah dan kepala seksi dapat diperpanjang atau tidaknya itu empat PJLP," ucapnya.

Sementara itu Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, M. Sholeh mengatakan keempat PJLP yang tidak diperpanjang kontrak kerjanya dengan alasan tidak memenuhi syarat nilai minimun.

Baca juga: Aksi Blusukan Risma ke Ciliwung Disorot, Dianggap Jadi Pesaing Kuat Anies Baswedan di Pilgub DKI

"Tidak memenuhi syarat nilai minimun dalam perekrutan PJLP untuk massa kontrak 2021," terangnya.

Diketahui sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan kontrak kerja 120 ribu tenaga Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) tidak dihentikan meski keuangan daerah terdampak COVID-19.

"Semua tenaga kerja yang mengabdi untuk Pemprov DKI Jakarta termasuk 120 ribu tenaga PJLP, kontraknya tidak dihentikan," ujarnya di Jakarta, Jumat.

Menurut Anies Pemprov DKI Jakarta harus berkomitmen menjaga perannya sebagai pemberi lapangan kerja bagi rakyat di Jakarta. (m24)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved