Viral Medsos

UPDATE Kasus Asusila di RSD Wisma Atlet, Pasien Penyebar Chat Mesum Berpotensi Jadi Tersangka

Update kasus asusila di RSD Wisma Atlet Kemayoran, pasien penyebar chat mesum berpotensi jadi tersangka.

Wartakotalive.com/Angga Bhagya Nugraha
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto memberikan keterangan terkait tindakan asusila di RSD Wisma Atlet beberapa waktu lalu, di Mapolres Jakarta Pusat, Minggu (27/12/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, KEMAYORAN - Update kasus asusila di RSD Wisma Atlet Kemayoran, pasien penyebar chat mesum berpotensi jadi tersangka.

Pasien Covid-19 yang diduga menyebarkan percakapan (chat) mesum sesama jenis dengan oknum tenaga medis di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran Jakarta berpotensi menjadi tersangka.

"Arahnya ke sana tapi kan belum. Kalau tersangka dua alat bukti yang cukup dulu sudah dapat dinaikkan ke penyidikan karena penyebar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Ahad (27/12/2020).

Video: Polisi Terima Laporan Skalndal RSD Wisma Atlet Kemayoran

Yusri menjelaskan pelaku penyebaran konten pornografi berupa tangkap layar chat mesum tersebut terancam dengan Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 36 UU Anti Pornografi dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi termasuk oknum tenaga medis yang disebut-sebut dalam konten tersebut.

Baca juga: Profesi Perawat Tercoreng Kasus Hubungan Intim Pasangan Sejenis di RSD Wisma Atlet, Kutuk Pelaku

Baca juga: Polisi Sebut Pelaku Asusila di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Bisa Dipenjara 10 Tahun

Petugas juga melakukan tes terhadap perawat yang bersangkutan, namun hasil pemeriksaan menyatakan perawat yang bersangkutan negatif Covid-19.

Sedangkan pasien yang bersangkutan belum bisa diperiksa oleh penyidik karena masih positif COVID-19 saat dilakukan dilakukan tes.

"Terkendalanya karena yang bersangkutan positif," kata Yusri.

Saat ini pasien yang menyebarkan konten tersebut masih berstatus sebagai saksi dan belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: Sederet Fakta Pasien Covid-19 Berhubungan Sesama Jenis dengan Perawat di RSD Wisma Atlet Kemayoran

"Masih saksi, kan baru selesai gelar perkara. Baru naik dari penyelidikan ke penyidikan," katanya.

Meski demikian, kata Yusri, tidak menutup kemungkinan mengenai apakah akan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.

Hal itu sepenuh tergantung pada hasil penyidikan petugas.

"Apakah masih ada lagi tersangka yang lain? Ya kita tunggu saja, bisa ini berkembang nanti," katanya.

Halaman
12
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved