Natal dan Tahun Baru
MULAI Senin Ini Kemenhub Larang Angkutan Barang Lintasi Tol, yang Melintas di Tol Akan Dikeluarkan
Mulai Senin (28/12/2020) ini Kemenhub melarang angkutan barang melintasi tol, yang melintas di tol akan dikeluarkan.
WARTAKOTALIVE.COM, LEBAK - Terhitung mulai Senin (28/12/2020) ini Kementerian Perhubungan melarang angkutan barang melintasi tol, yang melintas di tol akan dikeluarkan.
Kemenhub melarang angkutan barang melintasi jalan tol mulai tanggal 23 Desember sampai 2 Januari 2021 guna kelancaran arus lalu lintas selama masa pergantian tahun baru.
"Kami akan mengeluarkan kendaraan angkutan barang yang melintasi ruas jalan tol karena adanya pengalihan arus lalu lintas," kata Kasubdit Dalops Dit LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Syaifuddin Ajie Panatagama saat meninjau Terminal Bus Mandala Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Sabtu (26/12/2020).
Video: Calon Penumpang Bus AKAP Jalani Rapid Test Antigen Sebelum Berangkat
Pelarangan angkutan barang melintasi ruas jalan tol tersebut, karena diberlakukan pengalihan arus lalu lintas dari tanggal 28 Desember sampai 2 Januari 2021.
Puncaknya pengalihan arus lalu lintas juga diberlakukan 23 Desember 2020 menjelang perayaan Natal.
Baca juga: Soal Pengecekan Random Dokumen Antigen di Jalur Darat, DKI Tunggu Keputusan Kemenhub
Baca juga: DKI Tunggu Keputusan Kemenhub soal Pengecekan Random Dokumen Antigen di Jalur Darat
Diprediksikan ruas jalan tol dipastikan padat kendaraan selama masa pergantian tahun baru 2021.
Oleh karena itu, Kemenhub melakukan pengalihan arus dengan melarang kendaraan barang melintasi ruas jalan tol.
"Kami berharap para pengemudi angkutan barang agar menaati pelarangan itu guna kelancaran lalu lintas," katanya menjelaskan.
Menurut dia, kendaraan angkutan Natal dan tahun baru pada 2020 dipastikan menurun dibandingkan tahun 2019 sehubungan merebaknya pandemi Covid-19.
Baca juga: DETIK-detik Pria Paruh Baya Lempar Bom Molotov ke Masjid di Cengkareng, Terduga Pelaku Ditangkap
Selain itu juga kasus kecelakaan di jalan tol relatif kecil dan hanya satu yang dilakukan penyelidikan oleh Kemenhub yakni di ruas Km 84.
Untuk mencegah penularan Covid-19, kata dia, Kemenhub memperketat protokol kesehatan di semua terminal yang melayani angkutan Natal dan tahun baru.
Mereka para petugas terminal memberlakukan pengetatan kepada penumpang agar menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
Bahkan, sarana terminal juga menyediakan sarana wastafel, bilik cairan disinfektan dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh bagi awak kendaraan maupun penumpang.
Baca juga: Kodam Jaya: Kedua Pelaku Mesum di RSD Wisma Atlet Kemayoran Telah Ditangkap
Disamping itu juga Kemenhub mendapatkan bantuan rapid test antigen dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan mendistribusikan sebanyak 20.000 untuk dilakukan di terminal-terminal utama.
Sedangkan, kata dia, Terminal Mandala Rangkasbitung bisa kerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat.
"Kami ke depan semua terminal itu dapat menerapkan rapid test antigen bagi penumpang maupun awak kendaraan," katanya menjelaskan.
Sementara itu, Kepala Terminal Mandala Rangkasbitung Kabupaten Lebak Muksin mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk melakukan pemeriksaan rapid test antigen bagi penumpang.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Jabodetabek Minggu 27 Desember 2020 Jakarta Berawan Pagi, Diikuti Hujan pada Siang
"Kami berharap program pemeriksaan rapid test antigen bisa direalisasikan dalam waktu dekat guna mencegah penularan Covid-19," katanya. (Antaranews)