Berita Daerah
Warga yang Tak Kembalikan Uang Rp 94 Juta Tercecer di Jalan akan Dijerat Hukum, Ini Alasan Polisi
Warga yang tak kembalikan uang Rp 94 juta tercecer di jalan akan dijerat hukum, ini alasan polisi
Warga yang tak kembalikan uang Rp 94 juta tercecer di jalan akan dijerat hukum, ini alasan polisi
WARTKOTALIVE.COM, TABANAN - Kepala Polsek Baturiti AKP Fachmi Hamdani meminta warga yang merasa mengambil uang tercecer di wilayah Baturiti, Tabanan, pada Sabtu (19/12/2020) pagi untuk segera mengembalikannya.
Sebab jika nanti diketahui orangnya dan tak ada itikad baik bisa diancam dengan pidana pencurian.
Sebelumnya Kadek Redi Areni bersama anaknya Putu Suci melapor uang Rp 94 juta hilang saat melintas di wilayah Baturiti, Tabanan, pada Sabtu (19/12/2020) pagi.
Sejauh ini, baru sekitar Rp 2,4 juta yang dikembalikan warga yang sempat memungutnya.
"Itu kemungkinan bisa ke arah pencurian karena mengambil bukan miliknya dia.
"Kalau kita temukan yang mengambil kalau tak ada itikad baik bisa ke arah sana," katanya dihubungi, Minggu (27/12/2020).
7 saksi diperiksa
Hingga saat ini polisi telah memeriksa 7 saksi yakni korban, suami korban, pihak perusahaan, dan warga sekitar lokasi kejadian.
"Hasil olah TKP memang benar ada kejadian itu karena ada saksi-saksi yang ada di tempat saat ibu itu kembali memang cocok," kata dia.
Menurutnya, tak ada unsur rekayasa dalam laporan kehilangan tersebut.
Pekan depan, polisi kembali akan memeriksa saksi di TKP.
Warga jarah uang tercecer
Hal ini untuk menggali informasi jenis mobil, motor, atau warga yang sempat berhernti dan mengambil ikatan uang itu.
Ia menambahkan, saksi di lokasi kejadian membenarkan ada warga pelintas yang memunguti uang tersebut.