Sanksi PSBB

Satpol PP DKI Jakarta Tutup Empat Rumah Makan yang Melanggar PSBB

Satpol PP Jakarta Timur bertindak tegas. Sebanyak empat rumah makan ditutup sementara karena terbukti melanggar PSBB, berupa jam operasional.

Editor: Valentino Verry
Tribun Jakarta
Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian di Cakung, Jakarta Timur, Rabu (16/9/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Satpol PP Jakarta Timur bertindak tegas. Sebanyak empat rumah makan  ditutup sementara karena melanggar jam operasional.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Instruksi Gubernur No 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian serta Seruan Gubernur No 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat.

Dalam aturan tersebut, tempat usaha terutama rumah makan hanya boleh melayani hingga pukul 19.00 WIB.

Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan terdapat empat rumah makan yang ditutup sementara lantaran melanggar aturan tersebut.

"Ada empat rumah makan di Jakarta Timur tepatnya di Pulogadung yang ditutup sementara. Namun, data itu sifatnya masih sementara karena belum ditambah dengan giat sebelumnya dari semua kecamatan ya," ucapnya, Minggu (27/12/2020).

Selama 1x24 jam, penyegelan atau penutupan sementara dilakukan oleh petugas Satpol PP Jakarta Timur. Oleh sebab itu, Budhy mengimbau agar pemilik usaha mematuhi aturan yang ada guna menekan angka penyebaran Covid-19.

"Penutupan sementara 1x24 jam. Di hari sebelumnya juga kami mendapati 1 restoran cepat saji di wilayah Duren Sawit yang melanggar jam opetasional," ujarnya.

"Jadi bagi para pelaku usaha diimbau untuk memperhatikan jam operasional yang sudah ditetapkan. Mari bersama melawan virus corona," imbuhnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved