Berita Karawang

Natal Membawa Berkah, 13 Warga Binaan Lapas Kelas II A Karawang Beragama Nasrani Dapat Remisi

Natal Membawa Berkah, 13 Warga Binaan Lapas Kelas II A Karawang Beragama Nasrani Dapat Remisi. Berikut Selengkapnya

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Sebanyak 133 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi dibebaskan. 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Peringati Hari Raya Natal, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Karawang memberikan remisi kepada sebanyak 13 warga binaan.

Kabar baik itu disampaikan Kepala Lapas Kelas II A Karawang, Lenggono Budi.

Dirinya mengungkapkan remisi diberikan karena warga binaan beragama nasrani tersebut dinilai berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas. 

"Kemarin, kami telah memberikan Remisi Khusus  kepada 13 Napi beragama Kristiani, yang menjalani pidana di Lapas Karawang," kata Lenggono Budi dalam keterangan yang diterima Wartakotalive.com, Sabtu (26/12/2020).

Dikatakan Budi, jika warga binaan yang mendapatkan remisi khusus yaitu remisi khusus I (RK-I) berjumlah 13 orang dengan pengurangan masa hukuman 2 bulan sebanyak 1 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 5 orang, 1 bulan sebanyak 6 orang dan 15 hari sebanyak 1 orang.

"Pemberian remisi bukan pemenuhan hak narapidana dan pengurangan masa pidana semata. Tetapi maknanya akan jauh lebih dalam karena diberikan ketika perayaan hari keagamaan," katanya.

Baca juga: Haruskah Rapid Test Antigen di Stasiun Keberangkatan? Begini Penjelasan Lengkap PT KAI

Menurutnya dengan adanya remisi khusus ini, diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan pemasyarakatan untuk terus berbuat baik atau memperbaiki diri sehingga menyadari kesalahan. 

Dirinya berharap warga binaan yang diberikan remisi ini tidak mengulangi tindak pidana, sehingga diterima kembali oleh masyarakat, aktif berperan dalam pembangunan sebagai warga megara yang baik dan bertanggung jawab.

Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Pantai Samudra Baru Karawang Ramai Wisatawan

Selain, remisi merupakan hak Narapidana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Namun, remisi itu tidak serta merta diberikan lantaran banyak syarat yang harus dipenuhi baik dari aspek administratif maupun substantif.

"Pemberian remisi kepada warga binaan ini sudah memenuhi aspek administrasi maupun substantif," ucapnya. (jos)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved