Sabtu, 25 April 2026

Pilkada Tangsel

Muhamad-Saraswati Tuding Ada Kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Massif pada Pilkada Tangsel 2020

Pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Tangerang Selatan nomor urut 01, Muhamad-Rahayu Saraswati akhirnya mengajukan Permohonan Perkara Pilkada Sere

Editor: Valentino Verry
istimewa
Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Muhamad - Rahayu Saraswati. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGSEL - Pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Tangerang Selatan nomor urut 01, Muhamad-Rahayu Saraswati akhirnya mengajukan Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan informasi yang dilansir dari laman mkri.id, permohonan itu sudah diajukan pada Senin (21/12/2020) sekitar pukul 22.00 WIB. Adapun, pihak termohon, yaitu KPU Kota Tangerang Selatan.

"Proses penyelenggaraan Pilkada Kota Tangerang Selatan diperoleh melalui serangkaian tindakan manipulatif, sarat pelanggaran dan penuh kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif," dalam permohonannya.

Pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel, Muhamad-Rahayu Saraswati.
Pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel, Muhamad-Rahayu Saraswati. (Warta Kota)

Adapun kriteria permasalahan yang diajukan pemohon dalam permohonan sengketa Pilkada Kota Tangsel adalah telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang diuraikan oleh pemohon.

1. Penyaluran dana Baznas digunakan sebagai alat untuk pemenangan Palson nomor urut 03 (petahana)

2. Pengerahan ASN dalam upaya memenangkan Paslon nomor urut 03 (petahana)

3. Termohon/Penyelenggara terlibat langsung dalam pemenangan Paslon nomor urut 03 (petahana)

4. Money politik yang dilakukan oleh tim kampanye/pendukung pasangan nomor urut 03 (petahana)

Atas dasar itu, dalam petitumnya, pemohon meminta membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan Nomor: 470/HK.03.1-Kpt/3674/KPU-Kot/XVII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Tahun 2020 tanggal 17 Desember 2020.

Spanduk Dukungan Muhamad-Saraswati
Spanduk Dukungan Muhamad-Saraswati (Instagram @rahayusaraswati)

Menyatakan diskualifikasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan nomor urut 03, atas nama Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan dalam Pemilihan Umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Tahun 2020.

Memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di seluruh TPS di Kota Tangerang Selatan yang diikuti oleh seluruh Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan pada Pemilihan Umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan tahun 2020.

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved