Berita Nasional
Dianggap Langgar Undang-undang karena Rangkap Jabatan, Risma Mengaku Sudah Diizinkan Jokowi
Terkait rangkap jabatan ini, Risma mengaku telah membicarakannya dengan Presiden Joko Widodo
Lalu ia melanjutkan pendidikannya ke SMPN X Surabaya (1976) dan SMAN V Surabaya (1980).
Risma juga merupakan lulusan S1 Arsitektur ITS Surabaya dan S2 Managemen Pembangunan Kota ITS Surabaya.
Sebelum menjadi Wali Kota Surabaya, Risma pernah menduduki jabatan-jabatan penting seperti:
1. Kepala Bappeko Surabaya
2. Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Surabaya
3. Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan
4. Kepala Bagian Bina Pembangunan
5. Kepala Cabang Dinas Pertamanan
6. Kepala Seksi Pendataan dan Penyuluhan Dinas Bangunan Kota Surabaya
7. Kepala Seksi Tata Ruang dan Tata Guna Tanah Bappeko Surabaya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sisa Dua Bulan Jadi Wali Kota Surabaya, Risma Diizinkan Jokowi Pulang Pergi Jakarta-Surabaya