Pilkada Tangsel

Rahayu Saraswati Sebut Gugat Hasil Pilkada Tangsel 2020 atas Masukan Relawan yang Temukan Kecurangan

Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Sara) mengaku pihaknya menggugat hasil rekapitulasi suara Pilkada Tangsel karena permintaan simpatisannya.

Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Rizki Amana
Calon Wakil Wali Kota Tangsel, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGSEL - Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Sara) akhirnya menggugat hasil rekapitulasi suara Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) 2020 ke Mahkamah Konsitusi.

Sara yang sebelumnya menyatakan bahwa Pilkada Tangsel telah berakhir dan menerima hasil, kini memilih melanjutkan pertarungan di Gedung Mahkamah Konstitusi setelah mendapatkan masukan dari para simpatisan.

"Saya mendapatkan banyak masukan dari masyarakat terutama dari relawan dan simpatisan tentang temuan kecurangan dan pelanggaran di lapangan yang disertai bukti," ujar Sara kepada Kompas.com, Rabu (23/12/2020).

Calon Wakil Wali Kota Tangsel, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.
Calon Wakil Wali Kota Tangsel, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. (Wartakotalive.com/Rizki Amana)

Calon wakil wali kota Tangsel nomor urut satu itu mengatakan, dia dan Muhamad memiliki tanggung jawab moral untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang pendukungnya.

Sara menyebut bahwa keputusan untuk menyengketakan hasil Pilkada Tangsel 2020 ini pun sudah dibahas secara matang oleh partai koalisi dan tidak diambil secara sepihak.

"Kenyataannya, banyak fakta temuan lapangan yang masuk sembari menunggu hasil resmi KPU keluar. Inilah proses demokrasi yang kami hormati dan perjuangkan," kata Sara.

"Suara rakyat patut didengar terutama jika berkaitan dengan keadilan yang harus ditegakkan," sambungnya.

Adapun perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) itu diajukan Muhamad-Sara ke Mahkamah Konsitusi pada Senin (21/12/2020) malam.

Gugatan dilayangkan karena menduga ada kecurangan terstruktur sistematis dan masif (TSM) yang ditemukan sejak awal tahapan hingga rekapitulasi Pilkada Tangsel 2020.

Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Muhamad - Rahayu Saraswati.
Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Muhamad - Rahayu Saraswati. (istimewa)

"Dalam hal ini mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi perihal perselisihan penetapan hasil pemilihan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan berdasarkan Keputusan KPU Nomor : 470/HK.03.1-Kpt/3674/KPU-Kot/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara," demikian isi dokumen permohonan gugatan Muhamad-Sara.

Langkah yang diambil ini berbeda pernyataan sikap Muhamad-Sara yang sebelumnya mengakui kekalahan, bahkan menyebut peraturangan Pilkada Tangsel 2020 telah berakhir.

Hal itu disampaikan setelah hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei dan hasil sementara real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) menempatkan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan di posisi teratas.

"Izinkan saya sampaikan pesan terlebih dahulu kepada para pendukung, pemenangan Saraswati yang luar biasa. Kini pertarungan Pilkada telah selesai," ujar Sara, beberapa waktu lalu.

Pemenang Pilkada Tangsel 2020, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.
Pemenang Pilkada Tangsel 2020, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan. (Wartakotalive.com/Rizki Amana)

Sara meminta agar tim pendukung atau pemenangannya tidak perlu malu menerima kekalahan di Pilkada Tangerang Selatan tahun ini, apalagi mencari-cari kesalahan demi meraih kemenangan.

"Beberapa bulan ini kami telah melakukan yang terbaik yang bisa kami lakukan dan kami telah mengerahkan segalanya. Kami tak perlu malu dan mencari kesalahan atas hasil akhir ini," katanya.

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved