Berita Tangerang Selatan

Disdikbud Kota Tangsel Belum Berencana Gelar Sekolah Tatap Muka pada Januari 2021

Gubernur Wahidin menyampaikan rencana penundaan sekolah tatap muka pada tahun mendatang akan dituangkan melalui Keputusan Gubernur. 

Penulis: Rizki Amana | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota
Kadisdik Kota Tangsel, Taryono saat memberikan pemaparan terkait PPDB Tahun Ajaran 2020-2021 di Kantor Disdikbud Kota Tangsel, Ciputat. 

Perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten, Wahidin Halim, Nomor 443/Kep.290-HUK/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Keempat PSBB Provinsi Banten.

Wahidin mengatakan, perpanjangan PSBB berlaku selama satu bulan ke depan terhitung sejak 20 Desember 2020 sampai 18 Januari 2021.

Gubernur Banten Wahidin Halim.
Gubernur Banten Wahidin Halim. (Warta Kota/Andika Panduwinata)

Pembatasan tersebut bisa diperpanjang kembali penerapannya jika masih terjadi penyebaran Covid-19 di wilayah Tangerang Selatan.

"Dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," ujar Wahidin, Senin (21/12/2020).

Secara terpisah, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengatakan, waktu perpanjangan PSBB di wilayahnya sesuai dengan Kepgub Banten.

Pada PSBB kali ini aktivitas masyarakat akan lebih diperketat, khususnya selama periode libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Pengetatan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 443/3438/HUK tentang Tertib Pelaksaan Aktivitas Masyarakat Menjelang dan Sesudah Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.

Calon Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie
Calon Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie (Wartakotalive.com/Rizki Amana)

"PSBB-nya sampai tanggal 18 Januari 2021. Tapi pembeda dari (PSBB) sebelumnya adalah kebijakan yang tertuang dalam surat edaran wali kota," ujar Benyamin.

Pengetatan yang dilakukan adalah larangan mengadakan pesta perayaan menyambut Tahun Baru dan membatasi jam operasional mall dan tempat kuliner hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Pemerintah kota juga melarang pesta pernikahan atau resepsi hingga kegiatan keagamaan yang mengundang banyak orang.

Selain itu, semua aparatur sipil negara (ASN) Kota Tangerang Selatan dilarang untuk bepergian ke luar kota pada libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Kebijakan tersebut berlaku mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2020 menyusul adanya arahan dari pemerintah pusat untuk membatasi aktivitas masyarakat di sejumlah wilayah, termasuk Tangerang Selatan.

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved