Berita Daerah

Polisi Ungkap Dokumen Lima Moge Rombongan HOG Siliwangi Aniaya TNI Bodong, Ini Kata Polisi Sanksinya

Polisi ungkap dokumen lima moge rombongan HOG Siliwangi yang aniaya TNI ternyata bodong, ini kata polisi sanksinya 

Tampak layar YouTube Kompas TV
Polisi Ungkap Dokumen Lima Moge Rombongan HOG Siliwangi Aniaya TNI Bodong, Ini Kata Polisi Sanksinya. Tampak Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara bersama sejumlah moge di belakangnya. 

Polisi ungkap dokumen lima moge rombongan HOG Siliwangi yang aniaya TNI ternyata bodong, ini kata polisi sanksinya 

WARTAKOTALIVE.COM, PADANG - Akhirnya terungkap, lima sepeda motor gede atau moge rombongan Harley Bandung yang aniaya dua prajurit TNI AD di Kota Bukittinggi berdokumen palsu alias bodong.

Hal itu terungkap saat Polda Sumatera Barat menggelar jumpa pers di Padang, Selasa (22/12/2020).

Polda Sumbar menetapkan lima moge rombongan Harley Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung Chapter Indonesia yang dipakai pelaku penganiaya dua prajurit TNI AD adalah bodong.

Baca juga: Tersangka Rombongan Moge yang Keroyok Anggota TNI Jadi 4 Orang, 14 Motor Gede Diamankan Polisi

"Motor gede ini diduga diimpor secara ilegal atau masuk ke Indonesia tanpa melalui proses resmi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar AKBP Joko Sadono saat jumpa pers di Padang, Selasa.

Ia menjelaskan, ada enam unit kendaraan yang lengkap dan sesuai dengan data Elektronic Registrasi Regident (ERI).

Kemudian satu unit kendaraan tidak dilengkapi surat-surat atau masih dalam pengurusan di Samsat Polda Jabar.

Baca juga: Letjen Purn Djamari Chaniago Diminta Cabut Pernyataan Dua Anggota TNI Dikeroyok Masalah Kecil

Setelah itu, 12 unit kendaraan masih dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar

Sementara itu lima unit yang bodong dibuatkan laporan polisi LL/445/XII/2020/Spkt-Sbr tertanggal 4 Desember 2020 dengan perkara tindak pidana tidak memiliki dokumen kendaraan yang sah yang diduga impor secara ilegal.

Ia mengatakan pasal yang disangkakan pasal 263 KUHP sehubungan LP/418/XI/2020/Spkt pada (9/11) dengan pelapor Ishar dan pasal 103 UU Nomor 17 2006 tentang Kepabeanan sehubungan LP/445/XII/2020/Spkt-Sbr tertanggal 4 Desember dengan pelapor Yudi Prasetyo.

Baca juga: Rombongan Moge Keroyok Dua Anggota TNI, Pelakunya masih Berumur 18 Tahun, Begini Nasibnya Sekarang

Menurut dia, terhadap enam unit motor gede yang memiliki dokumen lengkap sesuai ERI dikembalikan kepada pemilik.

Kemudian untuk lima unit kendaraan yang tidak memiliki surat-surat atau bodong dilimpahkan ke Ditjen Bea dan Cukai.

Untuk satu unit motor yang melanggar UU Lalu Lintas karena motor tidak dilengkapi surat-surat saat mengendarai akan dilimpahkan ke Ditlantas Polda Sumbar.

Baca juga: Nama Disebut dalam Rombongan Moge yang Aniaya Anggota TNI, Siapakah Letjen (Purn) Djamari Chaniago?

Setelah itu 12 motor lainnya masih diperiksa lebih lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar.

Para pelaku diancam pidana maksimal enam tahun pidana kurungan untuk pasal 263 KUHP dan untuk pasal 103 UU Nomor 17 2006 tentang kepabeanan pidana kurungan maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Tersangka Rombongan Moge yang Keroyok Anggota TNI Jadi 4 Orang, 14 Motor Gede Diamankan Polisi

Tersangka pengeroyokan anggota TNI dari Kodim 0304/Agam, Sumatera Barat, oleh oknum anggota klub motor gede bertambah menjadi empat orang.

Dua orang yang ditetapkan Minggu (1/11/2020) sebagai tersangka adalah HS (48) dan JAD (26).

"Hari ini kami tetapkan dua orang lagi tersangka yaitu HS dan JAD. Total ada 4 tersangka," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yang dihubungi Kompas.com, Minggu.

 Dody mengatakan, dua orang tersebut berasal dari anggota klub motor gede Harley Davidson Owner Grup (HOG) Siliwangi, Bandung, Jawa Barat.

Seorang petugas polisi dan dua tersangka pengeroyokan anggota TNI, tersangka ditahan di Polres Bukittinggi.
Seorang petugas polisi dan dua tersangka pengeroyokan anggota TNI, tersangka ditahan di Polres Bukittinggi. (Istimewa Via Tribunnews.com)

 "Keduanya juga warga Bandung, Jawa Barat," ujar Dody.

Dody mengatakan, penambahan dua tersangka baru itu berdasarkan hasil pengembangan kasus setelah melihat bukti berupa CCTV dan keterangan saksi.

"Dari rekaman CCTV dan keterangan saksi mengarah kedua orang ini sehingga kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Dody.

Detik-detik pengeroyokan di Sumatera Barat. Inilah 2 anggota klub moge Harley Davidson yang berani keroyok anggota TNI, nasibnya kini.
Detik-detik anggota TNI dikeroyok geng motor gede di Bukittinggi, Sabtu (30/10/2020) (Screenshot video)

Keroyok anggota TNI

Sebelumnya diberitakan, dua orang anggota geng motor gede (Moge) Harley Davidson asal Jawa Barat, ditangkap polisi setelah diduga mengeroyok dua anggota TNI asal Kodim 0304 Agam, Sumatera Barat.

Dua orang tersebut MS (49 th) dan B (18 th).

Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan di depan umum dengan ancaman 5 tahun penjara.

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menjelaskan, persoalan tersebut terjadi lantaran kesalahpahaman di jalan raya.

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara (Tampak layar YouTube Kompas TV)

Awalnya, ada klub motor dari Jawa Barat yang sedang melakukan touring di Sumatera Barat.

Kemudian di jalan, mereka bertemu dengan korban.

Terjadi keributan hingga berujung penganiayaan.

Dalam video yang beredar, anggota klub moge itu diduga mengeluarkan ancaman akan menembak korban.

Seorang anggota klub moge tersebut mengeluarkan ancaman sembari mendorong korban.

"Tak ku tembak kamu," kata salah seorang anggota klub moge itu di dalam video tersebut.

Tak hanya itu, salah satu anggota klub motor bahkan mendorong korban hingga jatuh dan menyepak kepalanya.

Menurut Kapolres, hal itu dipicu kesalahpahaman. "Ini hanya kesalahpahaman di jalan.

Sama-sama tidak bisa mengendalikan emosi," kata Dody.

Akibat penganiayaan tersebut dua orang anggota TNI mengalami luka.

Serda Mis mengalami luka di bibir bagian atas.

Sedangkan, MY mengalami memar di kepala bagian belakang.

Kedua anggota TNI AD itu kini dibawa ke Rumah Sakit Tentara untuk mendapatkan perawatan.

Dody melanjutkan, usai insiden tersebut, pihak anggota TNI dan anggota klub motor gede sempat berdamai secara kekeluargaan pada Jumat (30/10/2020) sore.

Tapi kemudian, pada malam harinya, salah seorang korban melaporkan insiden itu ke polisi.

Polres Bukittinggi pun bergerak untuk menindaklanjuti laporan korban.

 Tak berselang lama, polisi membekuk dua orang pelaku dan menahannya.

Salah satu pelaku itu bahkan masih berusia belasan tahun.

Dua orang anggota klub motor gede itu adalah MS (49) dan B (18).

Keduanya adalah warga Bandung, Jawa Barat.

"Mereka keduanya asal Bandung. Namun satu kelahiran Padang, Sumbar," kata Dody.

Polisi kemudian menetapkan M dan B sebagai tersangka.

Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan di depan umum dengan ancaman lima tahun penjara.

"Barang buktinya di antaranya helm dan sepatu anggota klub," tutur Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.

 Stefanus mengemukakan, sebanyak 14 motor gede milik anggota klub tersebut diamankan.

Pihak kepolisian akan melepas jika motor-motor tersebut dinyatakan memenuhi kelengkapan.

"Diperiksa dulu kelengkapannya, kalau lengkap tentu dilepas," tutur dia.

Rupanya insiden pengeroyokan tersebut terekam dalam video dan viral di media sosial.

Dalam video itu terlihat anggota TNI dikeroyok oleh pengendara motor gede.

Korban tampak didorong hingga tersungkur.

Kemudian ada orang yang menendang bagian kepala korban.

Video tersebut sempat diunggah di akun Instagram @reporter.minang dan @bukittinggi24jam dan viral.

"Sepotong video aksi main keroyok segerombolan anggota klub motor besar terjadi di Kota Bukittinggi, persisnya di Simpang Tarok, Jumat, 30 Oktober 2020 sore viral di jagad maya," tulis akun tersebut.

Videonya Viral

Sebelumnya, viral sebuah video rombongan pengendara motor gede alias moge mengeroyok seseorang.

Cuplikan dua potong video tersebut telah tersebar di media sosial instagram.

Video tersebut diposting oleh akun Instagram @tnilovers18.

Dari video itu, terlihat korban didorong sampai tersungkur ke lantai..

Setelah tersungkur, terlihat ada kaki yang memakai sepatu menendang kepala korban.

Akun itu juga menceritakan kronologi kejadian pengeroyokan itu.

"Kronologi lengkap Pemukulan 2 Anggota TNI Oleh Rombongan Motor Harley Davidson (Moge).

Pada Hari Jum'at tanggal 30 Oktober 2020 pukul 16.40 WIB telah terjadi tindakan Penganiayaan /Pemukulan (Pengeroyokan) terhadap Anggota Unit Intel Kodim 0304/ Agam oleh rombongan motor Harley Davidson (Moge) di Simpang Tarok Kel. Tarok Dipo Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi.

KRONOLOGIS KEJADIAN SBB:

Sekitar pukul 16.40 WIB Serda Mistari bersama Serda Yusuf berboncengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat melintas Jln. Dr Hamka Kel. Tarok Dipo Kec. Guguk Panjang Kota Bukittinggi.

Dari kejauhan terdengar suara sirene mobil Patwal Polres Bukittinggi, mendengar suara sirene tersebut Serda Yusuf meminggirkan kendaraannya dan memberikan jalan kepada mobil Patwal Polres Bukittinggi dan diiringi oleh rombongan motor Harley Davidson.

Setelah habis rombongan Serda Yusuf melanjutkan perjalanan menuju Makodim, namun dari belakang datang rombongan motor Harley Davidson yang terpisah dari rombongan dan menggeber motornya sehingga Serda Yusuf terkejut dan hampir jatuh.

Karna kejadian tersebut Serda Yusuf mengejar dan memberhentikan motor Harley Davidson tersebut, namun setelah berhenti rombongan Motor Harley Davidson langsung mengejar Serda Yusuf dan mengeroyok Serda Yusuf dan Serda Mistari.

Saat dipukuli, Serda Yusuf dan Serda Mistari sudah menyampaikan bahwa mereka adalah Anggota TNI, namun tidak didengar dan diancam akan ditembak.

Seketika dengan kejadian tersebut, masyarakat ramai dan ada yang sempat merekam video kejadian tersebut dan melerai pemukulan terhadap 2 (Dua) orang tersebut oleh rombongan motor Harley Davidson.

Setelah dilerai masyarakat, rombongan motor Harley Davidson melanjutkan perjalanan menuju Novotel Kota Bukittinggi, sedangkan Serda Yusuf dan Serda Mistari melaporkan kejadian tersebut kepada Perwira Piket Kodim 0304/Agam. (Antaranews.com/Kompas.com/Kontributor Padang, Perdana Putra/Wartakotalive.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI oleh Oknum Anggota Klub Moge Jadi 4 Orang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved