Pilkada Karawang
Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Karawang Terpilih Ditunda Hingga Pertengahan Januari 2021
Penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Karawang yang direncanakan digelar paling lambat 23 Desember 2020 pun ditunda
WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG -- Komisi Pemilihan Umum - KPU Kabupaten Karawang masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum melaksanakan penetapan calon terpilih.
Penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Karawang yang direncanakan digelar paling lambat 23 Desember 2020 pun ditunda hingga BRPK MK keluar di pertengahan Januari 2021.
Ketua KPU Kabupaten Karawang, Miftah Farid mengatakan jika saat ini mekanisme yang ada setiap hasil pleno tingkat Kabupaten dan surat keputusan (SK) di kirim ke KPU RI.
"Setelah itu KPU RI akan menyampaikan ke MK, ada atau tidaknya gugatan dalam pleno penghitungan suara itu," kata Miftah Farid, Selasa (22/12/2020).
Baca juga: Tingkat Partisipasi Pemilih Dalam Pilkada Karawang Naik Lima Persen Dibandingkan Lima Tahun Lalu
Baca juga: Update Pilkada Karawang Real Count 61 Persen, Cellica-Aep Unggul Telak di Dua Kecamatan Karawang
Sementara untuk Kabupaten yang tidak memiliki laporan ataupun gugatan dalam pelaksanaan penghitungan suara dalam rapat pleno tingkat Kabupaten, maka telah menjadwalkan akan mengeluarkan BRPK Januari 2021.
Menurut Miftah, BRPK dari MK ini dijadwalkan akan diberikan ke KPU RI pada 18 Januari 2021 yang selanjutnya akan diteruskan kepada KPU Kabupaten yang melaksanakan Pilkada serentak 2020.
"Maka dari itu terkait penetapan calon terpilih. Kita masih menunggu BRPK dari MK, sekitar pertengahan Januari itu," katanya.
Setelah BRPK ini diterima oleh KPU Kabupaten, selambat-lambatnya 5 hari KPU Kabupaten akan melaksanakan menetapkan pasangan calon yang terpilih Bupati dan Wakil Bupati Karawang.
Dikatakan Miftah sesuai rapat pleno, seluruh data yang disampaikan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 30 Kecamatan sesuai dengan apa yang disampaikan dalam rapat pleno terbuka yang digelar pada Selasa (15/12) kemarin.
"Kami memberi waktu selama tiga hari, apabila ada calon yang mengajukan gugatan, namun sampai batas waktu kemarin tidak ada yang mengajukan gugatan," ucapnya.
Baca juga: Cellica-Aep Menang 60 Persen Suara di Pilkada Karawang 2020 Versi Hitung Cepat Indikator
KPU Kabupaten Karawang
Miftah Farid
Bawaslu Karawang
Pilkada Karawang 2020
Ketua Bawaslu Karawang Kursin Kurniawan
100 Hari Kerja Jadi Wabup Karawang, Aep Syaepuloh Prioritaskan Pulihkan Perusahaan Padat Karya |
![]() |
---|
Pengamat Sebut Dua Faktor Ini yang Membuat Jumlah Partisipasi Pemilih Meningkat di Pilkada Karawang |
![]() |
---|
Tunggu Buku Perkara dari MK Hingga Pertengahan Januari KPU Terpaksa Tunda Penetapan Calon Terpilih |
![]() |
---|
Penghitungan Suara Berjalan Mulus, Bawaslu Sebut Tidak Ada Gugatan dari Paslon Pilkada Karawang |
![]() |
---|
Usai Tahapan Penghitungan Suara Bawaslu Tetap Lakukan Pengawasan Hingga Penetapan Paslon Terpilih |
![]() |
---|