Berita Bekasi

Waduh, Hanya 13 dari 180 Desa di Kab Bekasi yang Perangkat Desa-nya Terdaftar Dalam Jaminan Sosial

Waduh, Hanya 13 dari 180 Desa di Kab Bekasi yang Perangkat Desa-nya Terdaftar Dalam Jaminan Sosial. Berikut Paparannya

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Ilustrasi PNS 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang mencatat baru 13 desa di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang bergabung dan mendaftarkan perangkat desanya sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Angka itu dinilai Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang, Achmad Fatoni sangat rendah, mengingat jumlah desa di Kabupaten Bekasi yang mencapai sebanyak 180.

“Data terakhir, baru ada 13 desa yang sudah bergabung dengan mendaftarkan perangkat desanya ke kita,” kata Achmad Fatoni pada Senin (21/12/2020).

Adapun ke 13 desa itu diantaranya adalah Telaga Murni, Jatireja, Tanjung Baru, Babelan, Cipayung, Buni Bakti, Segarajaya, Kedung Pengawas, Hegarmanah, Sumberjaya, Telaga Murni, Cijengkol dan Burangkeng.

Baca juga: Wajah Baru Gedung Juang 45 Tambun, Jadi Objek Wisata Baru Warga Kabupaten Bekasi

Ia mengatakan seharusnya Sesuai Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, sambungnya, alokasi pembiayaan untuk iuran jaminan sosial bagi perangkat desa sudah dialokasikan dari dana desa atau APBDes.

“Kita sudah sosialisasikan dan mengirimkan surat juga ke setiap desa agar semua perangkat desanya dapat diikutsertakan sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata dia.

Menurutnya, ada beberapa program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dapat dimanfaatkan oleh aparatur desa, seperti Jaminan Keselamatan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua.

Baca juga: Penghitungan Suara Berjalan Mulus, Bawaslu Sebut Tidak Ada Gugatan dari Paslon Pilkada Karawang

“Minimal dua program, Jaminan Keselamatan Kerja dan Jaminan Kematian. Itu yang paling basic. Tetapi saya juga menyarankan agar perangkat desa juga ikut Jaminan Hari Tua agar ketika sudah putus (tidak bekerja) bisa mendapatkan manfaatnya,” beber dia.

Sementara Majelis Pertimbangan Forum Badan Permusyawaratan Desa (F-BPD) Kabupaten Bekasi, Eras Rasyid, menilai jaminan sosial untuk aparatur desa dan BPD sangat penting.

“Sangat penting, karena terkait jaminan dan kinerja. Kita bicara ketika aparatur desa itu ada musibah dan lainnya. Sebagai bentuk apresiasi juga untuk aparatur desa,” kata Eras.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua BPD Ciledug ini menjelaskan minimnya pemdes yang ikut jaminan sosial lantaran kurangnya sosialisasi dari DPMD Kabupaten Bekasi.

“Kami (F-BPD) meminta DPMD untuk sosialisasi dan memberikan arahan agar setiap desa mengikuti apa yang sudah dicantumkan dalam Permendagri,” ucap dia.

Eras meyakini pemerintah desa bukan tidak mau memberikan jaminan sosial untuk aparatur, namun hanya minimnya sosialisasi dari DPMD.

“Teman-teman kades ini kan mengacu pada arahan DPDM selaku bapak dari pemerintah desa,” tuturnya. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved