Selasa, 9 Juni 2026

Virus Corona

Wajib Diketahui ! 10 Aturan Pengetatan Perjalanan ke Luar Kota Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Anda yang berniat liburan ke luar kota wajib tahu ketentuan protokol kesehatannnya, terutama wajib rapid test antigen

Tayang:
Biro Pers Setpres/Lukas
Prof Wiku Adisasmito memberi keterangan pers pelaksanaan prosedur kesehatan saat Pilkada terkait perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (8/12/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Bagi Anda yang akan libur Natal dan Tahun Baru wajib melihat aturan dari pemerintah supaya tidak menambah jumlah pasien Covid-19

Pemerintah resmi mengetatkan perjalanan warga masyarakat saat libur akhir tahun 2020 bersamaan dengan perayaan Natal dan tahun baru 2021.

Pengetatan perjalanan libur akhir tahun 2020 ini berlaku bagi seluruh masyarakat yang hendak melakukan perjalan antardaerah di dalam negeri maupun ke luar negeri

Aturan pengetatan perjalanan libur akhir tahun 2020 saat Natal dan Tahun baru ini dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dalam Surat Edaran No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan perjalanan Orang selama Libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 dalam masa Pandemi Covorna Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 19 Desember 2020.

Baca juga: Antisipasi Libur Akhir Tahun, Kemenkes RI Dorong Penggunaan Layanan Kesehatan Digital

Baca juga: Beda Total dengan Jakarta, Meski Zona Merah Kota Bandung Tak Wajibkan Rapid Tes Antigen Saat Liburan

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19 Wiku Adisasmito menjelaskan, aturan ini pengetatan perjalanan libur akhir tahun 2020 merupakan bagian upaya pemerintah menanggulangi penularan Covid-19 di masyarakat.

Sebab berdasarkan pengalaman tiga liburan sebelumnya, selalu diikuti oleh peningkatan jumlah kasus penularan Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia.

"Mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru," kata Wiku, dalam siaran pers, Minggu (20/12/2020).

Surat Edaran No.3 Tahun 2020 libur akhir tahun 2020 dan berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021 mendatang.

TONTON JUGA:

Surat Edaran Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo ini antara lain berisi kewajiban menjalankan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan libur akhir tahun 2020 dengan 3 poin utama:

Pertama, Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, dan mencuci tangandengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

Kedua, Pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis.

Setiap orang yang melakukan perjalanan tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan, khususnya bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.

Ketiga, Pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan:

1.Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved