Keluarkan Surat Edaran Antisipasi Klaster Natal dan Tahun Baru Bupati Karawang Serukan 3 Imbauan Ini
Surat Edaran tersebut juga disampaikan kepada sejumlah pemilik, pengelola ataupun pelaku di bidang ekonomi kreatif, UMKM, dan rumah makan serta kafe,
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG ---- Sebagai upaya mencegah terjadinya klaster baru pada perayaan Natal dan Tahun Baru 2021, Bupati Karawang mengeluarkan surat edaran pembatasan perayaan Natal dan Tahun Baru.
Surat edaran itu tertuang dalam surat nomor 443/6654/Disparbud tentang pembatasan kegiatan libur natal dan tahun baru.
Dimana isinya mencegah kerumunan dan berpotensi terjadi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karawang.
"Surat Edaran tersebut juga disampaikan kepada sejumlah pemilik, pengelola ataupun pelaku di bidang ekonomi kreatif, UMKM, dan rumah makan serta kafe," kata Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana dalam surat edaran tersebut, Jumat (18/12/2020).
Bersamaan dengan hal ini, Muspida Kabupaten Karawang juga mengajak masyarakat Karawang dan para pelaku usaha di Karawang tidak mengadakan acara pesta atau perayaan Tahun Baru.
Dalam surat edaran itu juga disampaikan tiga poin hal.
Pertama tidak menyelenggarakan kegiatan perayaan malam tahun baru.
Kedua Pemkab Karawang tidak memfasilitasi kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak lain karena dapat menimbulkan keramaian.
Ketiga seluruh masyarakat baik perseorangan maupun kelompok masyarakat tidak berkerumun pada saat perayaan libur Natal dan Tahun Baru.
Bupati mengatakan, saat ini Karawang masih di zona merah penyebaran Covid-19.
Bahkan, jumlah kumulatif warga Karawang yang terpapar Covid-19 mencapai 4.444 orang hingga Kamis 17 Desember 2020.
"Di hari Kamis ada penambahan 90 orang. Beberapa hari terakhir kita ada penambahan sampai 150 pasien," ujar Bupati.
Lonjakan Covid-19 di Karawan membuat seluruh bed di rumah sakit penuh. Mengakibatkan Pemkab harus menyewa sejumlah hotel untuk isolasi pasien.
"Kami harap agar teman-teman pemilik, pengelola ataupun pelaku usaha di bidang ekonomi kreatif untuk arif dan mengerti kondisi saat ini," ucapnya.
Baca juga: KPU Segera Tetapkan Cellica-Aep Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Karawang Terpilih Pada 23 Desember
Baca juga: Terapkan Prokes di Setiap Tahapan Hingga Pemungutan Suara Tepis Kekhawatiran Terjadi Klaster Baru