Antisipasi Klaster Covid-19 Libur Nataru, Anies Baswedan Terbitkan Instruksi dan Seruan
Ingub dan Sergub ini merupakan langkah antisipasi ekstra dari Pemprov DKI menghadapi musim liburan yang berpotensi terjadinya paparan virus Covid-19
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Agus Himawan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) dan Seruan Gubernur (Sergub) untuk mengantisipasi klaster Covid-19 libur akhir tahun pada Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021. Kedua dokumen itu ditetapkan Anies di Jakarta pada Rabu (16/12/2020).
Anies mengatakan, instruksi dan seruan ini diterbitkan guna mengendalikan mobilitas serta kegiatan masyarakat. Sekaligus langkah antisipasi munculnya klaster liburan jelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal serta Tahun Baru 2021
“Untuk Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Kemudian, Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021,” kata Anies berdasarkan keterangannya pada Kamis (17/12/2020).
Anies menegaskan, Ingub dan Sergub ini merupakan langkah antisipasi ekstra dari Pemprov DKI menghadapi musim liburan yang berpotensi terjadinya paparan virus Covid-19. Dengan demikian pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi yang masih berlaku akan diperkuat dengan adanya Ingub dan Sergub tersebut.
Baca juga: Airport Health Center di Bandara AP II Berlakukan Tarif Baru Tes Covid-19 Mulai 18 Desember 2020
Baca juga: Nisa-Ku Jalani Hobi Bernyanyi Sembari Berbisnis Makanan Berlabel Makanku
Anies bahkan telah membahas Ingub dan Sergub itu dengan sejumlah satuan perangkat kerja daerah (SKPD) di Jakarta pada Rabu (16/12/2020) lalu. Saat itu, Anies hadir rapat melalui tayangan virtual, sedangkan Wakil Gubernur DKI Jakarta dengan sejumlah kepala SKPD lainnya tatap muka di Balai Kota.
“Bahwa perangkat hukum kita berupa Pergub (yang mengatur PSBB) tidak perlu ada perubahan, yang dilakukan tambahan adalah Seruan Gubernur, Instruksi Gubernur, dan SK Kepala Dinas yang relevan karena secara garis besar kita berhadapan dengan musim liburan sesungguhnya memasuki akhir tahun ini,” ucap Anies dalam rapat tersebut
Anies menambahkan, meskipun dalam Ingub dan Sergub mengatur terkait kegiatan usaha, seperti contohnya pada poin 1b dan 1c Sergub 17 tahun 2020, namun semangat yang ingin diimplikasikan adalah pengendalian kegiatan yang sifatnya sosial dan keluarga. Sebab, Jakarta sendiri sempat mengalami lonjakan kasus positif Covid-19 pada klaster keluarga akibat libur panjang pada periode Oktober dan November lalu.
Baca juga: Aura Kasih Gugat Cerai Setelah Ditinggal Eryck Amaral Bekerja di Bangkok hingga Pernikahannya Retak?
Baca juga: Polisikan Haikal Hassan karena Mengaku Bertemu Rasulullah, Pelapor: Berbahaya untuk Demokrasi
“Concern kita masa liburan kegiatan bersama dalam lingkar kegiatan non-usaha, karena itu seruan kita akan siapkan. Bahwa yang kita atur pengetatannya potensi di luar rumah itu tinggi yaitu pada tanggal 24 sampai 27 Desember, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Periode yang harusnya masyarakat ada di rumah,” jelasnya.
Kata dia, dan Sergub tersebut juga mengatur berbagai aspek mulai dari kegiatan usaha, kegiatan keagamaan, hingga mobilitas penduduk keluar masuk ke Jakarta. Seperti misalnya pada poin 15a No 2 Ingub 64 tahun 2020, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk melakukan pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen terhadap pelaku perjalanan.
“Diharapkan melalui Ingub dan Sergub ini, hal yang tidak kita inginkan (lonjakan kasus) tidak terjadi. Kami mengimbau agar mayarakat tetap memprioritaskan berada di rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah kecuali untuk kegiatan yang mendasar atau mendesak, sehingga insya Allah ikhtiar kita bersama ini akan membawa kita ke fase selanjutnya yakni masyarakat yang aman sehat dan produktif,” ujar Anies.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/gubernur-dki-jakarta-anies-baswedan-menjalani-isolasi-mandiri-1.jpg)