Kasus Rizieq Shihab
Habib Rizieq Nilai Penetapan Dirinya Sebagai Tersangka Tak Sah dan Tak Berdasar Hukum, Ini Dasarnya
Habib Rizieq menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan tak berdasar hukum, ini dasarnya
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Andy Pribadi
Habib Rizieq menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan tak berdasar hukum, ini dasarnya
WARTA KOTA, SEMANGGI - Habib Rizieq Shihab secara resmi telah mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan dirinya dalam kasus kerumunan di Petamburan, oleh penyidik Polda Metro Jaya, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).
Pendaftaran gugatan praperadilan dilakukan oleh Tim Advokasi Habib Rizieq.
Anggota Tim Advokasi Habib Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan dalam permohonan praperadilan tersebut pihaknya meminta agar hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka terhadap Imam Besar Muhammad Rizieq Shihab yang dilakukan pihak penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya beserta jajarannya adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Baca juga: Pengamanan 4 Laskar FPI di Satu Mobil Tanpa Diborgol Dipertanyakan, Pengamat: Propam Perlu Telusuri
"Dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, yang berimplikasi segala penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut yang berkaitan dengan penetapan tersangka tersebut -
termasuk penangkapan dan penahanan- juga tidak sah," kata Aziz dalam siaran pers Tim Advokasi Habub Rizieq Shihab kepada Warta Kota, Selasa (15/12/2020) malam.
Dan oleh karenanya, kata Aziz, penetapan itu tidak mempunyai kekuatan mengikat, serta penyidikan atas perkara a quo juga harus dihentikan atau di SP3.
"Bahwa secara garis besar penetapan tersangka tersebut kami rasa mengada-ngada, dan tidak berdasarkan hukum," katanya.
Alasannya menurut dia, antara lain dikarenakan hal sebagai berikut :
1. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009 telah mengubah Pasal 160 KUHP yang dikenakan terhadap klien kami sebagai delik materiil, sehingga penerapannya harus pula disandarkan pada bukti materiil, bukan semata-mata berdasarkan selera penyidik, harus jelas siapa yang menghasut, dan siapa yang terhasut sehingga melakukan tindak pidana dan telah terbukti bersalah di pengadilan. Misalnya adanya suatu hasutan sehingga menyebabkan orang terhasut membuat kerusuhan, atau
anarkisme, lalu diputus bersalah oleh pengadilan, dan telah berkuatan tetap.
"Bukti tersebut tidak mungkin ada, karena sebelum ditetapkannya klien kami sebagai tersangka, tidak ada didapati bukti materiil itu," katanya.
Oleh karenanya kata Aziz, pihaknya berpendapat bahwa Pasal 160 KUHP tersebut semata-semata digunakan agar dapat menahan kliennya, sebagai orang yang kritis menyuarakan kebenaran.
2. Bahwa Bahwa Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juga salah jika disangkakan kepada pemohon. "Unsur terpenting dari Pasal tersebut adalah 'menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat'.
Namun faktanya tidak adanya bukti penetapan karantina wilayah, juga tidak mengakibatkan adanya penetapan kedaruratan kesehatan dalam hal ini Karantina Wilayah dan PSBB yang diumumkan oleh pemerintah pusat cq menteri kesehatan yang diakibatkan langsung oleh perbuatan Klien kami.
Sebagaimana itu disyaratkan dalam Pasal 49 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2018 Kekarantinaan
Kesehatan : “Karantina Wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri”.
kasus Rizieq Shihab
Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab
Rizieq Shihab ajukan praperadilan
Habib Rizieq Shihab
Ajukan Praperadilan Rizieq Shihab
Ajukan Kasasi, Jaksa Nilai Vonis Bebas Penembak Enam Anggota FPI Diambil Berdasarkan Kebohongan |
![]() |
---|
Mabes Polri Nilai Keputusan Hakim Vonis Bebas Dua Polisi Penembak Anggota FPI Independen |
![]() |
---|
Pihak Keluarga Enam Anggota FPI Belum Punya Langkah Hukum Lanjutan Usai Dua Terdakwa Divonis Bebas |
![]() |
---|
Urusan Jaksa, Kuasa Hukum Keluarga Enam Anggota FPI Tak Banding Vonis Bebas Terhadap Dua Terdakwa |
![]() |
---|
Dua Polisi Penembak Enam Anggota FPI Divonis Bebas, Marwan Batubara: Pengadilan Dagelan, Sesat |
![]() |
---|