Razia Prokes, Pemilik Justru Kurung Kapolsek, Danramil, dan 200 Pengunjung di Kafe-nya, lalu Kabur
Guna menindaklanjuti hal tak menyenangkan beserta pelanggaran protokol kesehatan, pihaknya akan memanggil pemilik kafe tersebut.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Mohamad Yusuf
Razia protokol kesehatan itu diikuti aparat Polisi, TNI, dan Pemerintah Kota Jakarta Pusat pada Sabtu (12/12/2020) malam hingga Minggu (13/12/2020) dini hari di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Video: Terpapar Covid-19 Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro Meninggal Dunia
Pelaksana Harian (PLH) Jakarta Pusat Irwandi menyebut dalam razia protokol kesehatan kali ini pihaknya mendapatkan banyak pelanggaran yang dilakukan masyarakat dan pelaku usaha.
Masyarakat masih kerap nongkrong di malam hari sehingga menimbulkan kerumunan.
Baca juga: Lagi Nongkrong Sambil Main Ponsel, Mantan Manajer Lucinta Luna Mendadak Dipukul Orang hingga Terluka
Baca juga: VIDEO: Aksi Calon Wali Kota Depok Pradi Supriatna Nongkrong di Empang, Mancing Bareng Wartawan
"Tadi masih kami dapati kerumunan di sejumlah titik, seperti Monas dan Sate Taican Tanah Abang. Semuanya kami bubarkan tadi," ujar Irwandi dikonfirmasi Minggu (13/12/2020).
Pelanggaran protol kesehatan yang terlihat dalam operasi yustisi itu misalnya saja di area parkir motor Senayan City.
Area parkir motor itu berubah fungsi saat malam hari. Dimana tempat itu bukan lagi menjadi tempat parkir motor melainkan jadi tempat berdagang.
Hal itu membuat area tersebut dipenuhi pengunjung yang mengabaikan protokol kesehatan.
Baca juga: Nongkrong Santai di Kedai Pena Depok Sembari Menikmati Sajian Menu Khas Jawa Timuran
Sehingga Irwandi berjanji akan memanggil pengelola mall atau Ormas yang bertanggung jawab atas area parkir tersebut.
"Baik itu management ataupun jika ada Ormas yang mengelola akan kami panggil dalam waktu dekat," tegas Irwandi.
Selain mall, sebuah cafe di kawasan Jalan Sabang bernama Cafe No Logic juga kedapatan melanggar protokol kesehatan.
Pihak Satpol PP mendapati cafe itu masih beroperasi hingga pukul 01.20 WIB.
Baca juga: Video, Sebut Dirinya Orang Kaya Nongkrongnya di Mal, Wanita ini Disindir Telak Crazy Rich Surabaya
Padahal dalam aturannya, selama PSBB transisi, cafe hanya diizinkan buka hingga pukul 22.00 WIB.
Atas hal itu cafe tersebut akan ditutup 1x24 jam. Apabila diketahui kembali melanggar maka akan kena sanksi denda.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengimbau warga untuk tidak nongkrong di massa pandemi Covid-19.