Bansos Covid19
Juliari Batubara Tunjuk Langsung Rekanan Penyedia Sembako Bansos, Ternyata Memang Dibolehkan
Menurut Muhadjir, saat itu pengadaan barang dengan melakukan penunjukan langsung dan tidak melalui proses tender, diperbolehkan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Sosial ad interim Muhadjir Effendy menjelaskan alasan perusahaan penyedia sembako untuk bantuan sosial di wilayah Jabodetabek, ditunjuk langsung.
Pengadaan barang dengan sistem ini terbukti bermasalah, setelah terungkapnya skandal korupsi Menteri Sosial saat itu, Juliari Batubara.
Menurut Muhadjir, saat itu pengadaan barang dengan melakukan penunjukan langsung dan tidak melalui proses tender, diperbolehkan.
Baca juga: Penyelidikan Penembakan 6 Anggota FPI, Komnas HAM Temukan Barang yang Bisa Dilihat dan Dipegang
"Iya, memang karena waktu itu dibolehkan," ujar Muhadjir di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Senin (14/12/2020).
Muhadjir mengatakan, saat itu Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar bansos sembako tersalur kepada masyarakat dalam waktu lima hari.
Pengadaan melalui tender, menurut Muhadjir, mustahil dilakukan untuk memenuhi target yang ditetapkan oleh Jokowi. Sehingga, dilakukan proses penunjukan langsung.
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 14 Desember 2020: Tambah 5.489, Pasien Positif Jadi 623.309 Orang
"Tidak mungkin kalau melalui tender, tidak mungkin kita mengejar."
"Tadi saya sampaikan lima hari Presiden memberikan batas, lima hari sudah tersalur," ungkap Muhadjir.
Muhadjir mengungkapkan saat itu dirinya bersama Juliari terjun langsung untuk melakukan pengecekan.
Baca juga: Ini Alasan Polisi Tak Borgol 4 Anggota FPI yang Akhirnya Ditembak Mati karena Melawan
Langkah itu dilakukan agar bantuan tepat sasaran.
"Tahu lah, saya dengan Pak Ari (Juliari) turun lapangan terus untuk mengecek kondisi di lapangan untuk Jabodetabek itu."
"Tiap hari saya mengecek untuk memastikan bantuan itu sampai," tutur Muhadjir.
Baca juga: Pemerintah Berniat Naikkan Target Vaksinasi Covid-19, dari 107 Juta Jadi 182 Juta Warga Indonesia
Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mengusut dan mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) wilayah Jabodetabek untuk penanganan Covid-19 tahun 2020, yang menjerat Juliari Peter Batubara.
Salah satu yang akan didalami KPK, mengenai asal usul dan rekam jejak vendor atau rekanan Kementerian Sosial dalam pengadaan dan distribusi bansos.
Tak tertutup kemungkinan rekanan yang ditunjuk Kemensos tidak kompeten atau bahkan perusahaan yang baru berdiri.
Baca juga: Dianggap Tak Konsisten, Fraksi PSI Ditinggalkan Anggota DPRD DKI Saat Sampaikan Pandangan Umum